Sejumlah peristiwa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) selama sepekan terakhir banyak dibaca oleh pembaca detikBali. Pertama, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pria terhadap anak seorang anggota TNI di Lombok Timur.
Mirisnya, korban masih di bawah umur. Tindakan bejat itu dilakukan di sebuah rumah kosong.
Peristiwa asusila juga terjadi di Mataram. Seorang mahasiswa nekat menyebar foto telanjang kekasihnya kepada temannya. Alasannya, mahasiswa berinisial AR itu kesal kekasihnya mengganti nomor telepon dan tidak memberi tahu dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video viral yang merekam seorang pemuda memukul orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga menarik perhatian pembaca. Peristiwa itu terjadi di Ende, NTT. Pelaku pemukulan sudah ditangkap di Denpasar Selatan, Bali, dan kini mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Berikutnya, berita yang juga banyak dibaca adalah pemecatan anggota DPRD Kota Bima oleh partainya, Perindo. Gara-garanya, anggota DPRD bernama Ipa Suka itu tak mau mencalonkan kembali di Pemilu 2024.
Kemudian, erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, yang masih terus terjadi. Terakhir pada Minggu (14/1/2024), terjadi lima kali erupsi. Berikut rangkumannya.
1. Dua Pria Perkosa Anak TNI
Dua pria berinisial Zl (16) dan HN (34) diduga memerkosa anak seorang anggota TNI di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus pemerkosaan itu terbongkar seusai orang tua korban melihat tanda merah di leher anaknya berinisial DA (16).
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman mengungkapkan DA diperkosa secara bergiliran di sebuah rumah kosong pada Sabtu (6/1/2024). "Korban ini adalah pacar dari ZI. Pelaku memerkosa korban bersama rekannya secara bergiliran," ujar Nico saat dikonfirmasi detikBali, Senin malam (8/1/2024).
Nico menjelaskan awalnya ZI menjemput DA di rumahnya menggunakan sepeda motor. ZI lantas mengajak pacarnya itu ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Suela. Sementara itu, HN telah menunggu di rumah kosong tersebut.
"Sampai di sana korban dipaksa masuk ke dalam rumah itu dan disetubuhi," imbuh Nico.
DA, kata Nico, sempat melawan saat hendak diperkosa secara bergiliran. Namun, kedua pelaku mengancam anak anggota TNI itu saat berupaya melarikan diri.
Setelah kejadian itu, orang tua DA merasa curiga saat melihat tanda merah di leher putrinya. Setelah diinterogasi, DA akhirnya mengaku telah diperkosa oleh ZI dan HN.
"Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pringgabaya," ujar Nico.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra membenarkan bahwa korban pemerkosaan tersebut adalah seorang siswi yang juga anak anggota TNI. "Benar, korban anak seorang TNI asal Kecamatan Pringgabaya," kata Dharma.
Polisi, Dharma melanjutkan, telah menangkap salah satu terduga pelaku pemerkosaan berinisial ZI. Saat ini, polisi masih memburu HN yang merupakan residivis kasus serupa pada 2016 dan bebas beberapa bulan lalu.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. "Satu pelaku sudah kami amankan di Polres. Satu pelaku masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.
2. Mahasiswa Sebar Foto Bugil Pacar
Seorang mahasiswa berinisial AR ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto bugil pacarnya berinisial BY. Pria berusia 29 tahun itu membagikan foto telanjang kekasihnya kepada BN yang juga teman BY melalui pesan WhatsApp (WA).
AR tega menyebarkan foto bugil tersebut setelah sempat cekcok dengan BY. Mahasiswa asal Lombok Barat itu semakin kesal karena BY mengganti nomor telepon dan tidak memberi tahu AR. Akhirnya, AR meminta nomor telepon kekasihnya itu kepada BY.
"Pelaku menghubungi BN berniat untuk untuk meminta nomor WhatsApp korban," kata Yogi, Jumat malam (12/1/2024).
Menurut Yogi, BN menolak memberi tahu nomor telepon BY kepada AR. Kesal, AR pun menyebarkan foto bugil kekasihnya itu kepada BN.
"Jadi korban dan pelaku sedang ada masalah asmara," imbuh Yogi.
Yogi menuturkan foto bugil BY yang disebarkan itu merupakan tangkapan layar video call antara AR dengan BY pada November 2023. BN lantas menceritakan kelakuan AR kepada BY. Tak terima foto telanjangnya disebarkan, BY akhirnya melaporkan kekasihnya ke Polresta Mataram.
AR telah ditangkap pada Kamis (11/1/2024). Ia ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Sementara barang bukti print foto berupa gambar bugil korban dan handphone pelaku diamankan," pungkas Yogi.
3. Viral Pemuda Hajar ODGJ
Muhammad Darmawan, pelaku penganiaya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Darmawan menganiaya seorang pria ODGJ yang viral di media sosial beberapa pekan lalu.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan masa kurungan," ujar Kasubdi PIDM Sihumas Ipda Heru Sutaban dalam siaran pers, Sabtu (13/1/2024).
Heru mengatakan Darmawan mengaku sengaja memukuli ODGJ berinisial A tanpa sebab apapun. Pemuda berusia 23 tahun itu juga merekam aksi pemukulan tersebut secara sengaja dan ingin menyimpannya.
"Tersangka memuat video tersebut di story WhatsApp miliknya secara sengaja," terang Heru.
Pada 24 Desember 2023, Darmawan pergi ke Bali untuk mencari pekerjaan. Setelah videonya viral, dia ditangkap di Denpasar, Bali, pada 7 Januari 2024 oleh Polres Ende.
"Setelah video tersangka viral di media sosial, Sat Reskrim Polres Ende dengan cepat mencari tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bali," papar Heru.
Heru menyebut polisi telah menyita barang bukti sebuah handphone yang digunakan Darmawan untuk merekam aksi penganiayaan terhadap ODGJ tersebut.
Darmawan melakukan penganiayaan terhadap A sekitar pukul 01.30 Wita, Kamis (9/11/2023). Penganiayaan terjadi di kompleks pertokoan Mbongawani, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Darmawan awalnya memanggil A yang sedang berjalan di daerah tersebut. A lantas datang dan menghampirinya.
Setelah itu Darmawan menyuruh A berdiri di tempat kejadian. Darmawan lalu menaruh handphone miliknya di dinding tembok pos Kamling untuk merekam video.
Saat itu Darmawan memukul A sekali dengan tangan kirinya. Akibatnya, A tersungkur ke tanah dan meraung kesakitan.
Sebelumnya, viral video seorang pemuda berpakaian serba hitam menganiaya ODGJ di Kabupaten Ende. Pria ODGJ berinisial A itu dipukul pada rahangnya.
"Pelaku sudah diamankan petugas (Polres Ende)," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban kepada detikBali, Selasa (9/1/2024).
4. Perinco Pecat Anggota DPRD Kota Bima
Anggota DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ipa Suka, segera dicopot oleh partainya, Perindo. Kini, Perindo mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) Ipa Suka ke Sekretariat Dewan.
"Iya benar, sudah final. Diberhentikan oleh DPP sesuai prosedur," ucap Ketua DPD Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/1/2024).
Zulkifli membeberkan alasan Perindo memecat Ipa Suka. Awalnya DPD Perindo Kota Bima melaporkan ke DPW dan DPP terkait pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bima pada Pileg 2024. Namun, Ipa Suka tak mau maju sebagai caleg dan memilih mengundurkan diri dari Perindo.
Zulkifli juga menduga Ipa Suka memiliki alasan tertentu yang membuatnya enggan kembali maju sebagai caleg. Salah satunya adalah soal anaknya.
"Kami harapkan Ipa Suka kembali nyaleg untuk menjaring suara Perindo di Kota Bima. Tapi tidak mau dan malah mengundurkan diri. Mungkin ada pertimbangan lain, salah satunya anak Ipa Suka nyaleg dari partai lain," katanya.
Berangkat dari itu, lanjut Zulkifli, DPP menilai dan menganggap Ipa Suka tidak patuh dan tak loyal sebagai kader. DPP Perindo langsung mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan sebagai kader dan Anggota DPRD Kota Bima.
"Kini Ipa Suka bukan lagi kader Perindo. Surat PAW yang diajukan beberapa bulan lalu sedang berproses di DPRD Kota Bima," ujarnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno, mengatakan surat PAW Ipa Suka yang diajukan Perindo sedang berproses. Bahkan saat ini, sudah diajukan oleh DPRD ke Pj Wali Kota Bima untuk diteruskan ke Pj Gubernur NTB.
"Pengajuan berkas PAW Ipa Suka oleh Perindo sejak bulan November 2023 lalu. Alasan PAW saya tidak tahu persis. Tapi gambaran umumnya ada masalah internal," pungkas Sukarno.
5. Erupsi Gunung Lewotobi
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali meletus pada Minggu (14/1/2024). Pada periode pengamatan pukul 00.00 hingga 06.00 Wita, erupsi terjadi sebanyak lima kali dengan tinggi kolom abu sekitar 500-1.000 meter.
Petugas pengamat Gunung Api Lewotobi Laki-laki, Anselmus Bobyson Lamanepa, meminta warga untuk mewaspadai potensi banjir lahar dingin pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi. Terutama jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
"Teramati aliran lava pijar dan guguran ke sektoral arah timur laut sejauh lebih kurang 2 kilometer (km) dari kawah utama," ujar dalam keterangannya, Minggu pagi.
Anselmus mengungkapkan hasil pengamatan visual pada Gunung Lewotobi Laki-laki juga menunjukkan guguran lava pijar mengarah ke barat laut-utara sejauh sekitar 1 km dari kawah utama. Adapun lima letusan tersebut memiliki amplitudo 14,8-47,3 mm dengan durasi 49-224 detik. Sementara, tercatat pula sebanyak 20 guguran dengan amplitudo 7,4-29,6 mm dan durasi 36-188 detik.
Dia meminta masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 4 km dari pusat erupsi. "Jika terjadi erupsi dan hujan abu, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah. Apabila berada di luar rumah disarankan untuk mengenakan pelindung hidung, mulut (masker) dan mata (kaca mata)," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Status tanggap darurat itu berlangsung hingga 24 Januari 2024.
Hingga Sabtu (13/1/2024), sebanyak 8 desa di Flores Timur terdampak akibat erupsi gunung api tersebut. Kedelapan desa tersebut tersebar di tiga kecamatan.
(hsa/nor)