Partai Perindo memecat salah satu kadernya yang merupakan Anggota DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ipa Suka. Perindo telah mengajukan juga pergantian antar waktu (PAW) Ipa Suka ke sekretariat dewan.
"Iya benar, sudah final. Diberhentikan oleh DPP sesuai prosedur," ucap Ketua DPD Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman dikonfirmasi detikBali, Kamis (11/1/2024).
Zulkifli mengatakan pemberhentian Ipa Suka bermula dari DPD Perindo Kota Bima melaporkan ke DPW dan DPP terkait pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD Kota Bima pada Pileg 2024. Ipa Suka tidak mau mendaftar caleg dan memilih mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan Ipa Suka kembali nyaleg untuk menjaring suara Perindo di Kota Bima. Tapi tidak mau dan malah mengundurkan diri. Mungkin ada pertimbangan lain, salah satunya anak Ipa Suka nyaleg dari partai lain," katanya.
Berangkat dari itu, lanjut Zulkifli, DPP menilai dan menganggap Ipa Suka tidak patuh dan tak loyal sebagai kader. DPP Perindo langsung mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat pemecatan sebagai kader dan Anggota DPRD Kota Bima.
"Kini Ipa Suka bukan lagi kader Perindo. Surat PAW yang diajukan beberapa bulan lalu sedang berproses di DPRD Kota Bima," ujarnya.
Terpisah Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bima, Sukarno, mengatakan surat PAW Ipa Suka yang diajukan Perindo sedang berproses. Bahkan saat ini, sudah diajukan oleh DPRD ke Pj Wali Kota Bima untuk diteruskan ke Pj Gubernur NTB.
"Pengajuan berkas PAW Ipa Suka oleh Perindo sejak bulan November 2023 lalu. Alasan PAW saya tidak tahu persis. Tapi gambaran umumnya ada masalah internal," pungkas Sukarno.
(dpw/hsa)