Anggota DPRD Kota Bima yang Dipecat Gugat Perindo ke Pengadilan

Anggota DPRD Kota Bima yang Dipecat Gugat Perindo ke Pengadilan

Rafiin - detikBali
Jumat, 12 Jan 2024 12:59 WIB
Kuasa hukum Ipa Suka, Sumantri. Ipa Suka dipecat oleh Perindo dan dicopot sebagai anggota DPRD Kota Bima.
Kuasa hukum Ipa Suka, Sumantri. Ipa Suka dipecat oleh Perindo dan dicopot sebagai anggota DPRD Kota Bima. Foto: dok. Istimewa
Kota Bima -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Ipa Suka, menggugat Perindo ke Pengadilan Negeri (PN) Bima. Ipa tak terima dipecat oleh partai tersebut dan dicopot sebagai anggota Dewan.

Kuasa Hukum Ipa Suka, Sumantri, menjelaskan gugatan kliennya sudah didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Rbi. "Kami sudah masukkan gugatan pada tanggal 7 Desember 2023," katanya kepada detikBali, Jum'at (12/1/2024).

Sumantri menjelaskan perkara tersebut saat ini sedang berproses di PN Bima. Sidang perdana digelar pada Kamis (4/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipa Suka dan kuasa hukumnya hadir saat sidang pertama tersebut. "Ketua DPD Perindo Kota Bima, serta DPP Perindo, DPW, dan (anggota) DPRD yang mau gantikan Ipa sebagai tergugat tidak hadir," kata Sumantri.

Hakim, Sumantri melanjutkan, akan memanggil ulang para pihak tergugat. Adapun, sidang kedua akan digelar pada Kamis (25/1/2024).

"Surat gugatan ini, kami layangkan juga ke DPRD Kota Bima, Pj Walikota Bima, dan KPU Kota Bima agar tidak memproses dulu penggantian Ipa Suka," papar Sumantri.

Sebelumnya, Perindo memecat Ipa Suka. Perindo mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota Komisi II DPRD Kota Bima itu.

Ketua DPD Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman, mengatakan Ipa dipecat dan dicopot sebagai anggota dewan karena enggan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. "Kami harapkan Ipa Suka kembali nyaleg untuk menjaring suara Perindo di Kota Bima, tapi tidak mau dan malah mengundurkan diri.




(gsp/hsa)

Hide Ads