Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Ipa Suka dipecat oleh Perindo. Pengacara Ipa, Sumantri, mengatakan kliennya tidak ikut Pemilu 2024 karena ingin fokus berdagang.
Kuasa hukum Ipa, Sumantri, mengatakan kliennya semula sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Namun, legislator perempuan itu mengundurkan diri.
"Ingin fokus usaha karena klien kami sehari-harinya pedagang (peretail makanan dan minuman)," kata Sumantri kepada detikBali, Jum'at (12/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumantri mengeklaim kliennya mengundurkan diri sebagai bacaleg sesuai dengan prosedur. Salah satunya dengan membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada DPD Perindo Kota Bima dan ditembuskan ke KPU Kota Bima.
"Klien kami tidak pindah partai ataupun jadi caleg di partai lain," kata Sumantri.
Sumantri menjelaskan surat pengunduran diri Ipa kemudian diubah oleh DPD Perindo Kota Bima menjadi pengunduran diri dari partai itu. Surat yang diubah itu lalu diteruskan ke DPP Perindo.
"Kan beda konteks mengundurkan diri sebagai bacaleg dan mengundurkan diri dari partai," ujar Sumantri.
Sumantri menambahkan kartu tanda anggota (KTA) Perindo milik Ipa belum dicabut. Anggota Komisi II DPRD Kota Bima itu juga belum menerima surat pemecatan dari DPP Perindo.
Sebelumnya, Perindo memecat Ipa Suka. Perindo mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD tersebut.
Ketua DPD Perindo Kota Bima, Zulkifli Maman, mengatakan Ipa dipecat dan dicopot sebagai anggota Dewan karena enggan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. "Kami harapkan Ipa Suka kembali nyaleg untuk menjaring suara Perindo di Kota Bima, tapi tidak mau dan malah mengundurkan diri.
(gsp/hsa)