"Kami bubarkan (acara ultah itu) dan spanduknya dicopot. Karena acara ini belum ada izin," kata Hidayat kepada detikBali, Jumat (5/1/2024).
Adapun acara yang dibubarkan lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu adalah pesta ulang tahun seorang waria berinisial H alias Tamara (30). Hidayat berdalih acara itu tak berizin.
Selain tak berizin, pembubaran sekaligus pencopotan spanduk itu juga menindaklanjuti keluhan dan keresahan warga setempat. Sebab acara serupa pernah digelar 2023, yang menghadirkan banyak waria.
"Tahun lalu, kami anggap pesta ultah biasa saja. Tapi ternyata ada pesta, acara organ tunggal hingga joget-joget. Makanya tahun ini, kami tidak ingin kecolongan lagi," ujarnya.
Hidayat menambahkan langkah dia bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Manggemaci untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama. Tadi juga Plt Kasatpol PP Kota Bima, bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turun ke lokasi," ujarnya.
Terkait persoalan itu, Hidayat mengatakan telah ada kesepakatan. H alias Tamara juga telah berjanji tak akan merayakan pesta ultah dengan acara hura-hura. Hal itu berdasarkan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatanganinya.
"Perayaan ultah diubah dengan acara doa syukuran keluarga, bukan hura-hura," pungkasnya.
(dpw/gsp)