Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyok waria yang ditemukan tewas di dekat SMA Negeri 7 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tiga tersangka itu yakni seorang pemuda RVK (20), dan dua orang remaja MAPBO (17) dan BEK (16).
Adapun transpuan yang ditemukan tewas itu bernama Oktofianus Tafuli (33) alias Dessy Sasmita. Dia ditemukan tewas pada Sabtu, 23 Desember 2023.
"Ya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Kupang Kota Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada detikBali, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapuisaly menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu didasari laporan polisi nomor LP/B/1142/XII/ 2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilaporkan oleh Yusuf Tafuli, yang merupakan keluarga dari waria itu.
"Sehingga sesuai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk lainnya, penyidik Polresta Kupang Kota langsung menangkap dam menahan tiga tersangka guna proses hukum lanjutan," jelasnya.
Lapuisaly mengungkap kejadian itu bermula saat terjadinya cekcok antara Dessy dan salah satu tukang ojek di TKP. Saat itu, para pelaku sedang berpesta minuman keras (miras) di sekitar TKP yang berjarak sekitar 20 meter.
Berselang beberapa menit kemudian, terdengar suara teriakan seorang perempuan sehingga para pelaku langsung mendekati sumber suara. Karena saat itu, Dessy membuat keonaran, sehingga mereka langsung melakukan penganiayaan.
Setelah itu, para pelaku menuju ke kolam Tofa, Kecamatan Maulafa untuk membakar tas dan alat catok rambut milik Dessy. Kemudian mereka juga membakar bambu yang digunakan untuk menganiaya Dessy.
Selanjutnya, tubuh Dessy dibawa ke salah satu pertokoan dekat TKP untuk meletakannya. Seusai itu, mereka kabur ke Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang untuk mencari dukun agar kasus tersebut ditutupi, namun tidak berhasil hingga ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Kupang Kota.
"Kami sangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tandas Lapuisaly.
(dpw/gsp)