Polisi menangkap pria berinisial HS (30) warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). HS adalah pelaku pengeroyokan terhadap pemobil yang meminta blokade jalan dibuka.
"HS ditangkap setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan," ucap Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Ghufron Subeki, Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengungkapkan HS ditangkap tanpa perlawanan di Desa Tangga, pada Sabtu (15/8/2026). HS merupakan satu dari dua DPO dalam kasus penganiayaan bersama-sama terhadap Adnan.
"Satu rekannya berinisial ARH hingga saat ini masih terus diburu dan juga telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kasus tindak pidana penganiayaan itu terjadi di jalan lintas Tente-Parado tepatnya Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, pada Rabu (4/4/2026). Dalam catatan detikBali, Adnan, (30) warga Desa Nata, Kecamatan Palibelo, dikeroyok oleh sekelompok massa saat hendak hendak menuju Desa Simpasai Kecamatan Monta.
Saat melintas menggunakan roda empat (mobil) Adna melihat kerumunan sekelompok warga yang tengah memblokade jalan. Korban saat itu turun dari mobil dan meminta agar blokade jalan dibuka. Namun permintaan itu tak diindahkan. Sekelompok massa justru mengeroyok dan memukul Adnan berkali-kali.
Keberatan dan tidak terima dipukul hingga dikeroyok hanya karena meminta jalan raya yang menjadi akses masyarakat umum agar dibuka, Adnan lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Bima.