Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis hasil pengawasan selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024. Data tersebut diperoleh sejak hari pertama tahapan kampanye, tepatnya 28 November sampai dengan 17 Desember 2023.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu NTB Itratip, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, dan Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri.
Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap 936 aktivitas kampanye selama periode tersebut. Dari 936 aktivitas kampanye tersebut, Bawaslu memberhentikan sebanyak 79 aktivitas kampanye.
79 aktivitas kampanye itu diberhentikan lantaran tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kampanye itu rata-rata pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye bentuk lain. Itu disyaratkan adanya STTP. Yang 79 ini kami berhentikan atau kami minta tidak lanjutkan karena tak mengurus STTP," kata Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth pada Kamis (21/12/2023).
Umar menuturkan saat penghentian 79 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak malas mengurus STTP.
"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Penghentian kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur yakni sebanyak 30 kasus, Kabupaten Lombok Barat 21 kasus, Kabupaten Sumbawa Barat empat kasus, Kabupaten Sumbawa dua kasus, Kabupaten Dompu satu kasus, dan Kota Mataram satu kasus.
Baca juga: Bawaslu Mataram Batalkan 10 Agenda Kampanye |
(hsa/iws)