1 Caleg DPRD Manggarai Barat Berstatus Napi, Tak Bisa Dicoret dari Surat Suara

1 Caleg DPRD Manggarai Barat Berstatus Napi, Tak Bisa Dicoret dari Surat Suara

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 15 Des 2023 17:56 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi surat suara Pemilu. (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Manggarai Barat -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan seorang narapidana bernama Bonaventura Abunawan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Penetapan caleg DPRD Manggarai Barat dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) daerah pemilihan Manggarai Barat 1 itu dilakukan pada 4 November lalu.

Lantaran kecolongan, KPU Manggarai Barat kemudian membatalkan pencalonan Bonaventura dari DCT pada 27 November 2023. Meski begitu, nama Bonaventura tak bisa dicoret dari surat suara Pileg 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saudara Bonaventura Abunawan saat ini sudah dibatalkan menjadi calon tetap karena sudah menjadi napi," kata Komisioner KPU Manggarai Barat Ponsianus Mato, Jumat (15/12/2023).

Ponsi menjelaskan pembatalan DCT mantan Camat Boleng itu berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu Manggarai Barat. Saran itu kemudian ditindaklanjuti KPU Manggarai Barat dengan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat dan Lapas Kelas 2 Ruteng di Kabupaten Manggarai.

Hasil klarifikasi itu membenarkan Bonaventura berstatus napi sehingga penetapannya sebagai DCT dibatalkan. "Saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dan KPU Manggarai Barat melakukan tindak lanjut dengan klarifikasi ke Kejaksaan Manggarai Barat dan Lapas Kelas 2 Ruteng," jelas Ponsi.

Ia menjelaskan PKN tak bisa mengganti Bonaventura dalam DCT. Kendati pencalonan Bonaventura dibatalkan, namanya tetap tertulis dalam surat suara. "Untuk di surat suara namanya masih ada," ujarnya.

Ponsi menjelaskan KPU Manggarai Barat akan mengumumkan bahwa pencalonan Bonaventura sebagai caleg DPRD Kabupaten Manggarai Barat tidak memenuhi syarat. Pengumuman itu akan disampaikan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Nanti ada keputusan KPU dan daftar calon yang ditempelkan akan dicoret di TPS," jelas Ponsi.

Bonaventura ditahan oleh Kejari Manggarai Barat pada 11 September 2023. Ia dijebloskan ke penjara setelah menang kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam kasus pemalsuan surat. Bonaventura divonis penjara satu tahun enam bulan.




(iws/iws)

Hide Ads