Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Roy Mali cs.
"Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, AKP Rio Penggabean, kepada detikBali, Kamis (15/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut melibatkan tiga pelaku, yakni Roy Mali cs. Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Belu, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para pelaku dan korban tengah berpesta minuman keras. Saat korban dalam kondisi tidak sadar, para pelaku diduga melakukan pemerkosaan. Namun, seluruh rangkaian peristiwa itu masih terus didalami penyidik.
Keterlibatan Piche Kota Masih Didalami
Terkait informasi dugaan keterlibatan Piche Kota, Astawa menegaskan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan," tutur Astawa.
Langkah Hukum Polres Belu
Astawa menyampaikan, Polres Belu telah menjalankan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.
Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
"Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Astawa.
Imbauan ke Masyarakat
Astawa juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Ia meminta publik menghormati privasi korban serta tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya.
Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan kekerasan dan kejahatan seksual.
"Saya jamin proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegas Astawa.
(dpw/dpw)










































