8 Caleg DPRD Manggarai Mantan Napi, 5 Eks Koruptor

8 Caleg DPRD Manggarai Mantan Napi, 5 Eks Koruptor

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 17 Nov 2023 19:44 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Manggarai Barat -

Sebanyak 410 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan bertarung pada Pemilu 2024. Delapan orang di antaranya berstatus mantan narapidana (napi). Terbanyak adalah mantan napi tindak pidana korupsi sebanyak lima orang.

Berikutnya ada pula dua orang mantan napi tindak pidana perjudian. Kemudian, satu orang mantan napi tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Delapan orang (caleg DPRD Manggarai berstatus mantan napi)," ungkap anggota KPU Kabupaten Manggarai Divisi Teknis Yohanes Sunardianto Gampung, Jumat (17/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg berstatus mantan napi tindak pidana korupsi adalah Maximus Sudarso dari Perindo. Caleg dari daerah pemilihan (dapil) 2 tersebut bebas murni pada 26 Juli 2013. Kemudian, ada Jaya Sinar Robertus yang juga dari Perindo. Caleg dari dapil Manggarai 4 itu bebas murni pada 10 Maret 2010.

Caleg Perindo berikutnya yang berstatus mantan napi tindak pidana korupsi adalah Ignasius Tora yang bertarung di dapil Manggarai 4. Ia bebas murni pada 22 Agustus 2011. Selanjutnya, ada Stephanus Kut caleg dapil Manggarai 3 dari Hanura yang bebas murni pada 15 Mei 2012. Lalu, Philipus Mantur yang menjadi caleg dapil Manggarai 2 dari Gerindra yang bebas murni pada 14 Februari 2017.

Sementara itu, caleg mantan napi tindak pidana perjudian adalah Thomas Alfiano Asar dari partai Golkar. Caleg yang bertarung di dapil Manggarai 1 itu bebas murni pada 13 November 2016. Berikutnya, Pius Gondolfus Botwin, caleg dapil Manggarai 3 dari Gerindra yang bebas murni pada 12 September 2012.

Adapun, Abel Jehudu Bepong dari Perindo adalah mantan napi tindak pidana pemalsuan dokumen. Caleg dari dapil Manggarai 2 itu bebas murni pada 14 November 2006.

Yohanes mengatakan delapan mantan napi tersebut sudah memenuhi syarat sebagai caleg pada Pemilu 2024. Para mantan napi tersebut, kata dia, sudah melewati lima tahun sejak dinyatakan bebas murni dari penjara. Selain itu, mereka juga telah mengumumkan ke publik melalui media massa mengenai statusnya sebagai mantan napi.

Menurut Yohanes, caleg mantan napi tersebut sudah menyertakan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan lapas dari penjara. "Bahkan sudah sejak sebelum DCS (daftar calon sementara) mereka sudah lengkapi," tegas Yohanes.




(iws/iws)

Hide Ads