Warga Desa Segala Anyar dan Desa Ketara di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat bentrok akhirnya sepakat berdamai. Perdamaian itu dilakukan di kantor Bupati Lombok Tengah dengan menghadirkan kepala desa, BKD, BPD, kadus, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di dua desa.
"Tadi memang pembahasan agak alot karena ada klausul tertentu yang harus disepakati. Namun kami tegaskan ada penegakan supremasi hukum itu penting disepakati dan beberapa poin hal yang menjadi kesepakatan bersama," jelas Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri seusai mediasi kedua tokoh masyarakat dua desa di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin siang (11/12/2023).
Pathul meminta kepada kedua warga desa yang sempat bersitegang untuk menjaga kondusifitas dan keamanan. Dia juga meminta kepada masyarakat agar menyerahkan semua proses hukum ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kasus hukumnya diserahkan jika perlu diproses hukum," kata Pathul.
Sementara, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan polisi memastikan warga dua desa itu tidak ada lagi gerakan atau aktivitas seperti yang terjadi pada Jumat (8/12/2023).
"Intinya sudah berdamai. Tapi kami akan bertahan. Ada 350 personel di lokasi untuk pengamanan. Saya harapkan kesepakatan ini sampai ke level masyarakat di dua desa," ungkapnya.
Iwan mengatakan untuk dugaan penganiayaan dua warga Segala Anyar atas nama Jumarim dan Alus yang sempat terkena senjata tajam di perut dan punggung itu akan diupayakan dengan pola restorative justice (RJ).
"Kemungkinan ada upaya RJ. Tapi konfliknya dulu kami redam. Karena kemarin anak sekolah ketakutan, itu yang kami normalkan kembali. Setelah kondusif, tidak ada lagi perkumpulan masyarakat. Dan jalan sudah kami buka," beber Iwan.
Dia berharap kepada kedua pemuka tokoh masyarakat dan masing-masing Bhabinkamtibmas dan Babinsa di dua desa tersebut untuk mengedepankan perdamaian. Masyarakat juga meminta TNI-Polri tetap berjaga sampai situasi kondusif.
"Kami tegaskan, TNI-Polri akan selalu bersama masyarakat agar kehidupan berjalan dengan normal kembali," kata Iwan.
Berikut empat poin kesepakatan perdamaian Desa Segala Anyar dan Desa Ketara:
1. Menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan pengerahan dan/atau pergerakan massa.
2. Para pihak secara bersama-sama dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang/persawahan.
3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke Pihak berwajib.
(nor/dpw)