Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD kini harus berurusan dengan penegak hukum. Ia dibekuk polisi lantaran membawa pil diduga ekstasi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membenarkan penangkapan salah satu aparatur sipil negara (ASN) asal Bangka Selatan itu. "Betul, AD ini adalah Kabag Kesra di Bangka Selatan. Membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke," kata Deddy, Minggu (10/12/2023).
Deddy mengungkapkan pil yang dibawa AD tersebut akan diuji di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram pada Senin (11/12/2023). Jika belasan pil itu terbukti sebagai narkotika, maka proses hukum terhadap AD akan berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus uji dulu di BBPOM untuk memastikannya. Kalau positif, kami akan proses lanjut ke pengadilan," ujar Deddy.
Menurut Deddy, AD datang ke Kota Mataram untuk urusan dinas. Polisi memastikan AD datang ke tempat hiburan malam itu seorang diri.
8 LC-Pengunjung Karaoke Diamankan
Selain mengamankan AD, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya dari razia yang menyasar dua tempat karaoke di Kota Mataram, Sabtu malam (9/12/2023). Masing-masing berinisial RS, FT, HR, YA, J, ML, dan SR.
Deddy mengungkapkan delapan orang ditangkap itu terdiri dari perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC) dan pengunjung dari dua tempat hiburan malam itu. Mereka diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu hingga ekstasi.
Deddy menuturkan razia yang digelar menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru) itu dimulai pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita. Kedua tempat hiburan malam yang disasar berada di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram.
Lima dari delapan orang tersebut ditangkap di tempat karaoke di Sandubaya. Mereka kedapatan membawa sabu, ekstasi, dan benzodiazepin (sejenis obat penenang). "Ada empat LC berinisial RS, FT, HR, dan YA. Lalu satu orang pengunjung diduga membawa pil ekstasi inisial AD laki-laki," kata Deddy.
Tiga orang lainnya ditangkap di Cakranegara, yakni dua mahasiswi berinisial J dan ML mahasiswi serta seorang pria berinisial SR. Ketiganya diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu dan benzodiazepin.
Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah klip berisi 13 butir tablet hijau yang diduga ekstasi dan sabu-sabu dalam klip bening. Polisi juga mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari kedua tempat hiburan malam itu.
"Semua minuman beralkohol yang diamankan di Sandubaya dan Cakranegara tidak memiliki izin edar," imbuh Deddy.
Deddy mengungkapkan kedelapan orang tersebut masih diamankan di Mapolda NTB. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(iws/gsp)