Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD diamankan polisi di Kota Mataram, Minggu dini hari (10/12/2023). AD diamankan karena kedapatan membawa pil diduga jenis ekstasi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membenarkan adanya penangkapan salah satu aparatur sipil negara (ASN) asal Bangka Selatan itu.
"Ya, betul AD ini adalah Kabag Kesra di Bangka Selatan. Membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke," kata Deddy, Minggu siang.
Menurut Deddy, tablet yang dibawa oleh AD tersebut akan diuji di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram pada Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan kami harus uji dulu di BBPOM untuk memastikannya. Kalau positif kami akan proses lanjut ke pengadilan," ujar Deddy.
"Sementara diduga jenis ekstasi. Kami kan belum tahu. Makanya ini harus diuji terlebih dahulu," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, AD datang ke Kota Mataram terkait urusan dinas. Polisi juga memastikan AD datang ke karaoke seorang diri.
"Betul kami amankan di lokasi karaoke. Selain itu ada empat lady companion (LC) dan tiga pengunjung lainnya di TKP pertama dan kedua," kata Deddy.
Saat ini, AD bersama tujuh orang lainnya ditahan di Polda NTB. Dari tujuh orang yang diamankan, enam di antaranya perempuan, masing-masing berinisial RS, FT, HR, YA, J, dan ML. Satu lagi laki-laki berinisial SR.
Sebelumnya, membeberkan delapan orang diamankan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi karaoke di Mataram.
Di antara delapan orang yang diamankan, empat orang merupakan pengunjung yang membawa sabu-sabu dan ekstasi. Sementara, empat orang lagi adalah lady companion (LC) alias pemandu lagu karaoke.
"Mereka diamankan pada giat cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru yang digelar, Sabtu (9/12) pukul 21.00 Wita hingga Minggu (10/12) pukul 02.00 Wita bersama Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB, Bea Cukai Mataram, Bid Dokkes, dan Bid Propam Polda NTB," urai Deddy.
Dia mengatakan delapan orang diamankan di dua lokasi. Lokasi pertama di Kecamatan Sandubaya Mataram, ada lima orang membawa sabu, ekstasi, dan benzodiazepin. Lokasi kedua di Kecamatan Cakranegara, ada tiga orang membawa pil ekstasi.
(hsa/iws)











































