Sebanyak 520 kepala keluarga (KK) di Desa Karang Sidemen mendesak Bupati Lombok Tengah segera meresmikan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ini sebagai syarat penerimaan sertifikat hak milik (SHM) di lahan 182 hektare bekas HGU milik PT Tresno Kenangan di kawasan Hutan Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB.
Direktur Walhi NTB Amry Nuryadin mengatakan desakan itu sesuai Pasal 720 dan Pasal 721 KUHPerdata. Disebutkan, warga memiliki kewenangan setelah berakhirnya masa pengelola HGU tahun 1980 dari PT Tresno Kenangan.
"Semua warga sudah mengajukan semua tahapan hingga ke tingkat Kementerian ATR/BPN untuk mengelola tahan seluas 182 hektare. Mulai dari identifikasi subjek dan objek yang kami harap Bupati segera meresmikan GTRA sebagai syarat akhir penerimaan SHM untuk warga," kata Amry dalam Pertemuan Komunitas Lokal Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Lestari Rinjani di Desa Karang Sidemen, Minggu sore (10/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amry, pengajuan proses hak pengelolaan tanah seluas 182 hektare tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari melakukan pengukuran, administrasi, hingga tingkat kementerian dan tingkat Kanwil BPN NTB dan pusat.
Dengan proses tersebut warga secara sah warga dapat mengakui dan menggarap lahan bekas HGU PT Tresno Kenangan yang dikuasainya selama 75 tahun sejak 1929 hingga 1980.
"Ini rekomendasi adanya percepatan redistribusi tanah reforma agraria yang diklaim oleh PT Tresno Kenangan. Jadi warga sudah menandatangani subjek maupun objek di Badan Pertanahan Nasional NTB untuk proses pengakuan dan perlindungan tanah tersebut," ujar Amry.
Dalam proses percepatan dan pendistribusian tanah tersebut Walhi NTB telah memastikan tanah yang akan dikelola masyarakat tidak bersengketa dengan kawasan hutan.
"Jadi yang digarap oleh warga itu ada 152 hektare. Sisanya 30 hektare akan menjadi kawasan konservasi bekas HGU PT Tresno Kenangan," ujar Amry.
Terkait dengan habisnya masa HGU atas nama PT Tresno Kenangan pihaknya mendorong Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri sebagai Ketua GTRA untuk segera mengurus dokumen penerbitan SHM ke Kementerian ATR/BPN.
"Ya kami minta ada upaya mendorong mempercepat proses ini. Jangan sampai Bupati abai terhadap kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Sementara, Suparman Hasyim, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Sekitar Hutan Lestari Rinjani, mengatakan tanah seluas 182 hektare itu akan menjadi lahan pemanfaatan oleh masyarakat.
"Jadi 30 hektare itu menjadi lahan konservasi baik di aliran sungai masyarakat secara umum juga," katanya.
Terpisah, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan pembagian SHM kepada ratusan warga Karang Sidemen sejatinya sudah diatur oleh Kementerian ATR/BPN pusat.
"Nanti berapa porsinya yang dihajatkan oleh menteri itu untuk masyarakat, untuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, dan untuk keberlanjutan yang diberikan kepada kementerian untuk masyarakat Lombok Tengah melalui pemerintah kan," kata Pathul.
"Saya tidak tahu kalau akan ada hearing ya. Belum ada kabar. Tapi kami di BPN dan pemerintah pasti akan putuskan nanti seadil-adilnya lah karena sudah diatur oleh pemerintah," sambungnya.
Untuk diketahui, lahan eks HGU PT Tresno Kenangan adalah lahan yang dikelola dan didapatkan pada tahun 1979 dalam statusnya sebagai Hak erfacht (Hak Guna Usaha) dengan usia hak selama 75 tahun sejak 1929.
(hsa/hsa)