Polda NTB Razia 2 Tempat Karaoke, 8 LC dan Pengunjung Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 10 Des 2023 14:36 WIB
Polda NTB menggelar razia di dua lokasi karoke di Kota Mataram, Sabtu malam (9/12/2023). (Foto: Ditresnarkoba Polda NTB)
Mataram -

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar razia di dua tempat karaoke di Kota Mataram, Sabtu malam (9/12/2023). Polisi menangkap delapan orang yang terdiri dari perempuan pemandu lagu atau lady companion (LC) dan pengunjung dari dua tempat hiburan malam itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan empat LC diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. "Selain itu, empat pengunjung juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan obat-obatan yang diduga merupakan pil ekstasi," kata Deddy kepada detikBali, Minggu (10/12/2023).

Deddy menuturkan razia yang digelar menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru) itu dimulai pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita. Kedua tempat hiburan malam yang diisasar berada di wilayah Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram.

Lima dari delapan orang tersebut ditangkap di Cakranegara. Mereka kedapatan membawa sabu, ekstasi, dan benzodiazepin (sejenis obat penenang). "Ada empat LC berinisial RS, FT, HR, dan YA. Lalu satu orang pengunjung diduga membawa pil ekstasi inisial AD laki-laki," kata Deddy.

Tiga orang lainnya ditangkap di Cakranegara, yakni dua mahasiswi berinisial J dan ML mahasiswi serta seorang pria berinisial SR. Ketiganya diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu dan benzodiazepin.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah klip berisi 13 butir tablet hijau yang diduga ekstasi dan sabu-sabu dalam klip bening. Polisi juga mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari kedua tempat hiburan malam itu.

"Semua minuman beralkohol yang diamankan di Sandubaya dan Cakranegara tidak memiliki izin edar," imbuh Deddy.

Deddy mengungkapkan kedelapan orang tersebut masih diamankan di Mapolda NTB. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Simak Video "Video: Beda Polisi, Ortu IWAS, dan Korban soal Kasus Pria Disabilitas"

(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork