Polisi mengamankan sebanyak 20 orang yang hendak pesta ekstasi di tempat hiburan malam di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (17/9/2026) dini hari. Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko mengatakan penggerebekan tersebut setelah menerima adanya aduan dari call center 110.
"Sebanyak 20 orang yang kami amankan. Terdiri dari 12 orang laki-laki dan delapan orang perempuan," kata Hendro, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
20 orang itu diamankan di tempat berbeda. Lokasi pertama mengamankan 11 orang. Terdiri dari empat orang wanita dan tujuh orang laki-laki.
Hasil pemeriksaan salah satu hp dari 11 orang itu, petugas menemukan percakapan adanya orang yang menawarkan barang haram tersebut. Orang yang menawarkan barang tersebut diketahui berada di lokasi karaoke berbeda.
Masih berada di wilayah Kota Mataram. Hasil pengembangan, sebanyak delapan orang kembali diamankan.
"Delapan orang diamankan. Empat wanita dan empat laki-laki," ucap dia.
Satu orang lainnya, diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pria itu diduga menjadi sumber barang.
"Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan," sebutnya.
Polisi mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti. Antaranya ekstasi. Hanya saja, jumlah ekstasi yang diamankan tidak dibeberkan.
Hendro menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Termasuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
"Kami juga melakukan tes urin sebagai bagian dari proses untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing," katanya.
Dikatakan, proses hukum akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
"Kalau terbukti pengedar tentu akan diproses sesuai aturan. Begitu pula terhadap pengguna, akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.