Suami Bakar Istri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Manggarai

Suami Bakar Istri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 05 Des 2023 11:52 WIB
Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Dok. detikcom)
Manggarai -

Polres Manggarai telah menetapkan Ismail sebagai tersangka pembakaran istrinya bernama Fitriani dan penganiayaan terhadap anaknya. Ismail membakar Fitriani hingga gosong menyisakan tulang belulang pada 28 November lalu. Fitriani dibakar di dalam rumah hingga tempat tinggal mereka di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu hangus.

"Kasus tersebut telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup, sesuai hasil olah TKP, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai," kata Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Selasa (5/12/2023).

Budiarsa menjelaskan Ismail dijerat pasal berlapis. Ismail dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 187 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati," jelas Budiarsa.

Ismail juga diijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

ADVERTISEMENT

Terkait penganiayaan terhadap anaknya, Ismail dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ismail terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Diketahui, sebelum membakar Fitriani, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu. Tak sampai di sana, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.

"Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudari FY (Fitriani) di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah Palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali," kata Budiarsa.

"Selanjutnya pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban saudari FY yang saat itu masih merintih kesakitan lalu pelaku menyalakan pemantik gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki anak korban," lanjut dia.

Sebelum membakar istrinya, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD itu dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.

Ismail nekat melakukan itu agar anaknya tak memberitahu aksi brutalnya terhadap Fitriani. Adapun, salah anak kembarnya sedang berada di rumah neneknya pada malam kejadian itu.

Budiarsa menjelaskan S terbangun di kamarnya saat mendengar teriakan ibunya yang dianiaya ayahnya. S kemudian melihat langsung aksi ayahnya memukul kepala ibunya dengan palu. Tahu anaknya mengetahui aksinya, Ismail langsung menghajar anaknya dengan palu.

"Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang di gunakan untuk menganiaya saudari FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban," terang Made.

Saat membakar Fitriani, Ismail membawa S ke kamar mandi dan membekap mulutnya agar tak berteriak. Saat kobaran api semakin membesar menghanguskan rumah dan tubuh Fitriani, Ismail S keluar dari rumah. Saat itu, S mengalami luka bakar di kaki dan lebam di kelopak mata kiri.

Ismail yang membawa parang keluar dari rumah mengancam membunuh ayahnya yang datang hendak memadamkan api. Aksinya dicegah saudari kandung. Setelah itu, Ismail kabur ke tengah hutan. Ia berhasil ditangkap polisi pada 1 Desember lalu.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads