Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyegel ruang kerja Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Melainkan juga menyegel sejumlah properti miliknya, salah satunya rumah yang dijadikan kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).
Bangunan yang disegel tim antirasuah itu berada di Perumahan Bumi Kodya Asri, blok E nomor 15. Letak kantor ini, tidak jauh dari rumah yang ditempati Sudirman, di blok A nomor 17/18.
"Setahu saya beliau (Sudirman) yang punya, itu udah lama. Karena saya sering juga nganter pajaknya beliau," kata istri Ketua RT 04 Perumahan Buki Kodya Asri, Nurmalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerbang CV DKK itu sudah berkarat dan tergembok. Bangunannya berlantai dua dengan cat didominasi warna putih. Tidak ada aktivitas di dalam kantor itu. Pintunya tersegel garis garis hitam merah khas KPK.
Hanya ada dua unit motor terparkir di sebelah kanan, dekat tangga menuju lantai dua. Sebelum disegel KPK, kantor tersebut menunjukkan ada aktivitas dari karyawan.
"Biasanya ya untuk ngumpul-ngumpul karyawan, sama untuk naruh mobil. Setahu saya, itu aja sih," sebut Nurmalia.
Warga lainnya, juga menyebut bangunan yang kini tampak kosong itu sempat dijadikan sebuah kantor. "Ini kantor, milik Pak Sudirman," kata perempuan yang enggan disebutkan namanya itu.
CV DKK didirikan oleh Sudirman sejak tahun 2012. Perusahaan tersebut disebut kerap memperoleh proyek di Kota Mataram dan Lombok Barat.
Informasi yang dihimpun detikBali, bangunan itu dulu pernah dijadikan sebagai tempat berkumpulnya para tim sukses, saat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Barat.
Nurmalia juga tidak menepis hal tersebut bisa saja terjadi. "Iya, kalau itu mungkin sih, kemungkinan iya ya. Kita itu nggak terlalu jauh mencampuri urusan orang lain. Masalahnya kalau di BTN itu sedikit nafsi-nafsi. Jadinya, urusan kita sebatas kalau ada laporan tentang kebersihan, sampah atau pencurian. Kalau untuk lebih jauh, urusan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, kantor CV DKK itu juga pernah dijadikan tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan umum. "Pernah dipakai pemilu, TPS berapa itu tempatnya di situ. Pokoknya pernah ada sekali," katanya.
Sudirman tidak hanya memiliki rumah yang dijadikan kantor CV DKK dan rumah yang ditempati bersama keluarganya, di Perumahan Kodya Asri tersebut. Melainkan juga memiliki rumah lain yang dikontrakkan dan kos-kosan sebanyak 16 pintu bernama Dyas House.
"Rumah pertama beliau di sana, rumah pertama sekali. Kemudian kantor ini, kemudian di sini (rumah yang ditempati Sudirman bersama keluarganya) juga bangunnya udah beberapa tahun lalu. Kemudian kosnya di depan," ucap dia.
"Kosnya itu juga dibeli dari dulu. Cuma pernah mangkrak pembangunannya. Baru diselesaikan, mengejar tahun ajaran baru ini. Tapi, jauh sebelum beliau menjabat (Direktur PT AMGM) sudah punya kalau yang di RT saya," imbuhnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap LAZ di rumah dinasnya pada Senin (20/7). Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT tersebut. Namun, penyidik KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka, yakni LAZ, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.
KPK menduga LAZ menerima suap terkait sejumlah proyek di Lombok Barat serta melakukan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Dalam konstruksi perkara, LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah.
Sudirman kemudian diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai "pool bucket" proyek dengan meminjam nama sejumlah perusahaan agar CV DKK tidak tercatat sebagai pemenang. KPK menduga persyaratan lelang diatur agar perusahaan yang digunakan Sudirman memenangkan proyek senilai Rp 17,9 miliar melalui tender maupun penunjukan langsung.