Besar upah pekerja di Labuan Bajo dan daerah lainnya di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2024 kembali mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) NTT. Kondisi ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disebabkan daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata superprioritas itu belum bisa menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK). Padahal pemberian upah pekerja di suatu daerah lazimnya mengacu pada UMK yang biasanya lebih tinggi dari UMP.
Adapun Labuan Bajo selama ini dikenal sebagai daerah dengan biaya hidup tinggi dibandingkan daerah lain di NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi dan UMKM Manggarai Barat Theresia Primadona Asmon mengatakan dengan mengikuti UMP NTT 2024, upah pekerja di Manggarai Barat pada 2024 sebesar Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.
"Wajib diikuti," kata Ney Asmon, Rabu (22/11/2023).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat hingga saat ini tidak bisa menetapkan UMK karena belum ada perhitungan inflasi. Padahal inflasi kabupaten ini menjadi salah satu variabel penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.
Karena tak diketahui tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat, maka tidak dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten yang bertugas menghitung UMK. Salah satu variabel analis atau alat ukur UMK oleh Dewan Pengupahan adalah tingkat inflasi kabupaten.
"Iya (tidak menetapkan UMK karena belum ada perhitungan tingkat inflasi Kabupaten Manggarai Barat oleh BPS) sebagai salah satu variabel hitung UMK," ujar Ney Asmon.
Ia mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manggarai Barat dan BPS agar daerah itu nantinya bisa ditetapkan menjadi Kabupaten Inflasi oleh BPS sehingga bisa dilakukan penghitungan tingkat inflasinya.
"Sudah didiskusikan dengan Bappeda dan BPS terkait ini, semoga tahun depan bisa dimulai dengan survei kelayakan hidup dulu baru proses usulan hitung inflasi oleh BPS," ujarnya.
Kepala BPS Manggarai Barat Ade Sandi Parwoto mengatakan penetapan suatu daerah menjadi kota indeks harga konsumen (IHK) untuk menghitung inflasi ditetapkan oleh BPS Pusat. Dari 22 Kabupaten/Kita di NTT, hanya lima kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebagai kota IHK, yakni Kupang, Waingapu, Maumere, Ngada dan Timor Tengah Selatan (TTS).
(dpw/dpw)