Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik menjadi Rp 2.186.826. Upah tersebut naik Rp 62.832 atau 2,96 persen dari UMP NTT tahun ini sebesar Rp 2.123.994.
Asisten I Setda Pemprov NTT, Erni Usboko, menjelaskan UMP 2024 naik 2,96 persen. Kenaikan itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Sesuai dengan formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Erni saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erni menuturkan Penjabat (Pj) Gubernur NTT Ayodhia Kalake telah menetapkan UMP NTT 2024. "Penetapan upah ini ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten/Kota, Erni melanjutkan, bisa menjadikan UMP NTT 2024 sebagai rujukan untuk menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang, menerima puluhan pengaduan terkait pembayaran upah. Pengaduan itu disampaikan sejak Januari-November 2023.
Baca juga: UMP NTB 2024 Naik Rp 72 Ribu, Jadi Segini! |
(gsp/dpw)