Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu Gita dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (ML).
Kepastian pemanggilan Lalu Gita oleh KPK dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov NTB Lalu Rudi Gunawan.
"Betul Pj Gubernur dipanggil KPK. KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil," kata Gunawan saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunawan tak ingin berspekulasi macam-macam ihwal pemanggilan Pj Gubernur NTB tersebut. Pihaknya meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil pemanggilan resmi dari KPK.
Lalu Gita diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya menjabat Pj Gubernur dan Sekda NTB, Lalu Gita memang pernah menjabat Kepala DPMPTSP NTB.
Informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredarnya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.
Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Periode tahun 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
"Untuk kepentingan konfirmasi dan Koordinasi harap dapat menghubungi nomor berikut:08119043901(Tim Penyidik Satgas)," bunyi surat yang ditandatangani di Jakarta oleh Plh Direktur Penyidikan sebagai penyidik KPK Tessa Mahardhika S, 16 November 2023.
Sebagai catatan, KPK berharap Lalu Gita Ariadi membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad MasGeneral Contructors.
(dpw/dpw)