Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kebun Sempat Ancam Bunuh Pakai Parang

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kebun Sempat Ancam Bunuh Pakai Parang

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 15 Nov 2023 16:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi tersangka pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Manggarai Timur -

Ayah pemerkosa anak kandung di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan. Pria berinisial PS (42) itu ternyata sempat mengancam hendak membunuh anak gadisnya yang kini berusia 13 tahun menggunakan parang.

"PS mengancam anak korban dengan berkata 'kau jangan berteriak, nanti saya bunuh kau. Kalau kau tidak mau (berhubungan badan), saya bunuh kau dengan parang'," ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban menirukan ancaman PS kepada anaknya, Rabu (15/11/2023).

Ancaman pembunuhan itu juga dilontarkan PS seusai memerkosa anaknya. PS meminta putrinya agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PS mengancam anak korban dengan berkata 'kamu jangan cerita di mama atau keluarga, nanti saya bunuh kamu'," kata Jeffry mengulangi ancaman PS kepada anaknya.

Jeffry mengatakan PS pertama kali memerkosa JS di kebun miliknya. Saat itu, anaknya masih duduk di kelas 5 SD dan berumur 10 tahun. PS awalnya mengajak anaknya ke kebun sekitar pukul 14.00 Wita. PS lantas memerkosa putrinya saat sedang membersihkan rumput di kebun.

ADVERTISEMENT

PS terakhir mengulangi aksi bejatnya pada 28 September lalu di kebun yang sama. PS mengajak kembali memerkosa anaknya saat sedang memotong kayu. Sang anak yang sempat menolak tak dapat berbuat banyak karena diancam akan dibunuh oleh ayahnya.

Sekitar 1,5 bulan kemudian atau pada 11 November 2023, JS akhirnya berani menceritakan pemerkosaan yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Ia berani melaporkan perbuatan PS karena tak kuat lagi dengan ancaman terus-menerus dari ayahnya itu.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban pun mengadukan kejadian tersebut ke kepala desa. Kepala desa lantas mengantarkan pelaku, korban, dan ibu kandung korban ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian tersebut. PS kemudian ditetapkan sebagai tersangka kini terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads