Ayah pemerkosa anak kandung di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditangkap polisi. Pelaku berinisial PS (42) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
PS memerkosa anak gadisnya selama kurang lebih empat tahun. PS kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban mengatakan PS dijerat dengan UU Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga," kata Jeffry, Rabu (15/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry menjelaskan korban pemerkosaan ayah kandung berinisial JS, kini duduk di bangku kelas 2 SMP. Remaja berusia 13 tahun itu diperkosa ayahnya sejak kelas 5 SD atau usianya baru menginjak 10 tahun.
JS terakhir kali diperkosa ayahnya pada akhir September 2023. Aksi bejat sang ayah dilaporkan ibu kandungnya ke Polres Manggarai Timur pada 13 November 2023.
"Persetubuhan anak di bawah umur yang diduga telah dilakukan oleh saudara PS terhadap anak korban, yang terjadi berulang-ulang kali sejak anak korban kelas V SD sampai kelas VIII SMP, dan yang terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 28 september 2023," jelas Jeffry.
Kasus pemerkosaan itu terungkap ketika JS melaporkan aksi bejat ayahnya kepada ibu kandungnya pada 11 November 2023. Keesokan harinya ibu korban melaporkan ke kepala desa setempat sebelum dilaporkan ke Polres Manggarai Timur.
PS saat ini ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dpw/dpw)