Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Pemerkosaan berlangsung selama empat tahun.
Informasi yang dihimpun, pria berinisial PS itu memerkosa putrinya sendiri sejak duduk di kelas 5 SD hingga kini kelas 2 SMP.
Aksi bejat ayah kandung terhadap putrinya itu terungkap saat korban berani menceritakan pemerkosaan itu kepada ibu kandungnya. Sang Ibu kemudian melaporkan PS ke Polres Manggarai Timur, Senin (13/11/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban membenarkan adanya laporan polisi dugaan pemerkosaan PS terhadap putrinya. "Laporannya sudah diterima," kata Jeffry, Senin malam.
Namun, Jeffry belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kasus pemerkosaan tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujar Jeffry.
(nor/iws)