"Ya. Sudah meninggal dunia di rumahnya," ujar Kepala Dinas Kesehatan TTS Ria Tahun kepada detikBali, Sabtu sore.
Ria menerangkan sebelumnya pria berusia 22 tahun itu sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Niki-Niki pada Selasa 7 November 2023 dengan gejala takut air dan angin. Namun, keesok harinya pasien itu meminta dipulangkan ke rumahnya.
"Pasien pulang paksa pada Rabu sore itu," terangnya.
Ria menjelaskan awalnya Manya digigit di bagian punggung tangan kanan hingga meninggalkan luka gores. Kejadian itu pada awal Juni 2023.
Namun, pasien itu tidak melaporkan ke tim medis dan juga tidak mencuci luka gigitan. Sehingga tidak dapat vaksin anti rabies (VAR).
Belakangan, Manya merasakan gejala khas rabies. Keluhan itu mulai dirasakan sejak empat hari sebelum diantar ke Puskesmas Niki-Niki. Saat di puskesmas, dia langsung diberikan cairan infus.
Selanjutnya,Manya diberikan obat penenang atas permintaan keluarganya. Setelah itu, keluarga meminta untuk dilakukan pemeriksaan darah lengkap. Hasilnya dalam batas normal.
Walhasil, setelah dokter memberikan penjelasan terkait hasil laboratorium, keluarga justru meminta agar membawa pulang Manya ke rumahnya. Mereka kemudian dibuatkan surat penolakan perawatan di depan Camat Amanuban Tengah.
"Saat itu, pasien pulang dalam kondisi yang belum stabil," pungka Ria.
(nor/nor)