Punya Omzet Rp 100 Miliar, Hotel di Labuan Bajo Gelapkan Pajak Rp 5 Miliar

Manggarai Barat

Punya Omzet Rp 100 Miliar, Hotel di Labuan Bajo Gelapkan Pajak Rp 5 Miliar

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 11 Nov 2023 10:25 WIB
Ilustrasi Pelaporan Pajak
Foto: Ilustrasi pelaporan pajak. (Dok. Unsplash)
Manggarai Barat - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok mengatakan Hotel Loccal Collection di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggelapan atau ngemplang pajak hotel dan restoran (PHR). Hal itu dilakukan selama dua tahun untuk periode Juni 2021 sampai Juni 2023. Temuan itu setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan dalam periode tersebut.

Hotel ini turut menjadi sorotan belakangan ini karena pemiliknya bernama Ngadiman diduga menyebarkan foto-foto telanjang tahanan Polres Manggarai Barat yang sebelumnya dilaporkannya ke polisi.

Leli-sapaan Maria Yuliana Rotok- menjelaskan modus yang dilakukan dalam penggelapan pajak itu dengan memanipulasi laporan omzet hotel tersebut. Jumlah omzet ini berpengaruh terhadap besaran PHR yang harus dibayar tiap bulan oleh Hotel Loccal Collection.

Manajemen hotel yang berwarna putih di bebukitan Labuan Bajo itu melaporkan omzet lebih kecil dari omzet yang sebenarnya diterima dalam periode Juni 2021-Juni 2023. Akibatnya, PHR yang rutin dibayarkan tiap bulan oleh hotel tersebut dalam periode dua tahun itu nilainya lebih kecil dari nilai seharusnya.

Omzet Hotel Rp 100 Miliar Lebih

Informasi yang dihimpun, omzet Hotel Loccal Collection dalam periode Juni 2021-Juni 2023 mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Setengah dari omzet itu tidak dimasukkan ke dalam laporan omzet hotel tersebut ke Pemkab Manggarai Barat. Nilai PHR dari omzet yang tidak dilaporkan itu mencapai Rp 5,1 miliar. PHR dihitung 10 persen dari omzet.

Pemkab Manggarai Barat nyaris kehilangan PHR Rp 5,1 miliar dari Hotel Loccal Collection dalam periode Juni 2021-Juni 2023 jika tidak memeriksa laporan keuangan.

Leli menolak menyebutkan nilai PHR yang digelapkan oleh Hotel Loccal Collection. Namun, membenarkan informasi hotel tersebut menggelapkan pajak Rp 5,1 miliar untuk periode Juni 2021-Juni 2023.

Nilai pajak Rp 5,1 miliar ini adalah kekurangan bayar, bukan tunggakan, dari PHR yang telah dibayar secara reguler oleh Hotel Loccal Collection selama periode 2021-2023.

Sepakat Mencicil 5 Bulan

Leli mengatakan Hotel Loccal Collection telah bersepakat untuk melunasi kekurangan bayar PHR itu dalam waktu lima bulan, Oktober 2023-Februari 2024, dengan jumlah pembayaran tiap bulannya sudah ditentukan. Leli tak menyebut berapa yang harus dibayar tiap bulan oleh hotel tersebut untuk melunasi kekurangan bayar PHR.

Hotel Loccal Collection, Leli melanjutkan, sudah membayar cicilan pertama untuk Oktober 2023. Namun, hotel bergaya Santorini, Yunani itu tak membayar lunas cicilan itu. Hotel tersebut hanya membayar pajak restoran, sementara pajak hotelnya tak dibayar.

"Untuk (pajak) restorannya sudah tapi untuk (pajak) hotelnya belum," ungkap Leli menjelaskan realisasi pembayaran kurang bayar PHR bulan pertama oleh Hotel Loccal Collection, Jumat (10/11/2023).

Leli memilih istilah 'kurang bayar pajak' untuk praktek penggelapan atau ngemplang pajak oleh hotel Loccal Collection tersebut. Kurang bayar pajak itu, kata dia, maknanya sama dengan penggelapan atau ngemplang pajak.

"Iya sama, kasarnya ngemplang, kasarnya. Penggelapan, iya, kasarnya begitu. Kalau kami pakai istilah kurang bayar," kata Leli dalam wawancara sebelumnya di ruang kerjanya.

Leli mengatakan hotel Loccal Collection tak memberikan penjelasan terkait cicilan pembayaran kurang bayar PHR untuk bulan pertama yang tidak dibayar lunas tersebut. "Tidak, dan tidak ada niat baik untuk menyampaikan," katanya.

Leli mengatakan Bapenda telah mengirim tagihan kepada Hotel Loccal Collection untuk melunasi pembayaran cicilan kurang bayar untuk bulan pertama tersebut. "Sudah dikirim juga tagihannya," ujarnya.

Petugas akan melakukan pemasangan plang hingga penyitaan Hotel Loccal Collection jika tak melunasi pembayaran kurang bayar pajak hingga Februari 2024. "Pasti, kami lakukan pemasangan plang, (penyegelan) sampai suatu saat akan dilakukan penghentian tetap dan kami juga bisa menggandeng juru-juru sita di luar Pemda untuk dilelang," jelas Leli.

Kurang Bayar, Bukan Tunggakan

Leli menegaskan hotel Loccal Collection tidak memiliki tunggakan (menunggak) PHR selama dua tahun untuk periode Juni 2021-Juni 2023. Yang terjadi dalam periode tersebut adalah kurang bayar pajak atau terjadi penggelapan pajak. Selama periode tersebut Hotel Loccal Collection rutin membayar PHR tiap bulan tapi nilainya tidak sesuai dengan omzet yang sesungguhnya.

"Mereka tidak menunggak pajak. Setiap bulan mereka membayar. Tetapi kami lakukan pemeriksaan dari Juni 2021-Juni 2023 untuk laporan keuangan mereka itu kami temukan kurang bayar. Setiap bulan kurang bayar pajak. Jadi kalau kurang bayar pajak laporan omzetnya tidak sesuai dengan kenyataannya, tidak sesuai dengan omzet," tegas Leli.

"Mereka laporkan omzet ke pemerintah tidak sesuai dengan sesungguhnya. Mereka melaporkan ke sini (Pemkab Manggarai Barat) untuk dijadikan data pembayaran bukan omzet sesungguhnya," lanjut dia.

Kecurigaan Saat KTT ASEAN

Temuan penggelapan PHR Hotel Loccal Collection berawal dari kecurigaan laporan omzet hotel berbintang 4 tersebut yang selalu lebih kecil dari omzet hotel berbintang 4 lainnya di Labuan Bajo. Leli menjelaskan puncak kecurigaan itu saat penyelenggaraan KTT ASEAN di Labuan Bajo pada Mei 2023.

Hotel-hotel lain di Labuan Bajo ketika itu melaporkan omzetnya naik saat KTT ASEAN, tapi laporan omzet Hotel Loccal Collection tetap sama seperti sebelum gelaran KTT ASEAN. Padahal, semua kamar hotel penuh selama KTT ASEAN di Labuan Bajo.

"Kecurigaan itu pada saat penyelenggaraan KTT ASEAN, itu puncak. Sebenarnya kecurigaan itu sudah lama. Kami membandingkan kelas hotel sejenis (hotel bintang 4), yang ini kok setorannya bagus tapi dia (hotel Loccal Collection) di bawah terus. Tapi sudahlah, kami coba lihat lagi," jelas Leli.

"Puncaknya pada saat KTT, yang lain ramai-ramai naik, dia masih seperti itu (padahal kamar hotel penuh selama KTT ASEAN). Di situlah alasan kuat kami sudah melakukan pemeriksaan (hingga ada temuan penggelapan pajak)," tandas Leli.

Bantah Penggelapan, Akui Kurang Bayar

Tim Hukum Hotel Loccal Collection Rico Ardika Panjaitan membantah hotel tersebut melakukan penggelapan pajak. Namun, Rico mengakui ada kurang bayar pajak oleh Hotel Loccal Collection, yang oleh Bapenda Manggarai Barat maknanya sama dengan penggelapan atau mengemplang pajak.

Rico juga mengakui sudah ada kesepakatan Hotel Loccal Collection dengan Pemkab Manggarai Barat untuk membayar kurang bayar pajak itu dengan cara menyicil.

"Itu tidak ada penggelapan pajak yang dilakukan oleh pihak Hotel Local Colection dan klien saya memang ada kekurangan pajak setelah penyamaan persepsi, dan itu sudah kami lakukan pembayaran sesuai dengan komitmen dengan Pemda. Jadi kekurangan itu kami sudah sampaikan ke Pemda untuk dilakukan pembayaran bertahap. Jadi tidak ada masalah dengan pajak atau tidak benar kalau pihak Hotel Local Colection melakukan penggelapan pajak," urai Rico, Jumat.

Ia juga menyebut Hotel Loccal Collection tak pernah absen membayar pajak PB-1, sebutan lain untuk pajak restoran. "Kami selalu membayar pajak PB 1 setiap bulan, penting dan perlu dicatat bahkan saat pandemi pun kami tetap membayar pajak PB 1," ujar Rico.


(hsa/hsa)

Hide Ads