Muhammad Harharah alias MH (44) mengajukan praperadilan terkait kasus penggelapan sertifikat tanah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). MH adalah salah satu tersangka kasus tersebut yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda NTB.
Sidang praperadilan MH digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (6/11/2023). Namun, MH tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ternyata, MH kabur ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai DPO.
"Tersangka kabur ke luar negeri pada 23 Oktober 2023. Meninggalkan Indonesia menuju Arab Saudi melalui Bandara Internasional Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy mengaku sudah berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan MH. "Kami sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Muh Sandi Iramaya mengatakan MH mengajukan sidang praperadilan lantaran meragukan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut. Adapun, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/11/2023).
"Jadi sidang sudah dilakukan tadi pagi dengan acara pembacaan bukti surat (hasil penyelidikan) termohon (penyidik Polda NTB). Sidang ditunda dan besok dengan pembacaan bukti surat dari pemohon," kata Sandi.
Polda NTB Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kabid Hukum Polda NTB Kombes Abdul Azaz Siagian menegaskan proses penetapan tersangka Muhammad Harharah alias MH dalam kasus penggelapan sertifikat tanah seluas 2 hektare milik korban bernama Daryl Alexander Pontin (23) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan penyidik Polda NTB akan menampilkan 90 bukti pada persidangan besok.
"Yang jelas bahwa proses yang ditangani oleh kepolisian itu sudah sesuai dengan aturan," ujar Abdul Azaz.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Rustiawan mengungkapkan polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah tersebut. Kasus itu juga melibatkan seorang calon legislatif (caleg) Partai Hanura Lombok Barat Erwin Ibrahim.
Menurutnya, kasus tersebut sudah berjalan sejak 2021. "Proses penyelidikan ini cukup lama. Alhamdulillah bersama tim kami konstruksikan tindak pidananya," kata Teddy.
Teddy menyebut tersangka Muhammad Harharah alias MH bersama Erwin Ibrahim dan tiga tersangka lainnya secara sengaja membuat sertifikat tanah baru milik korban Daryl. Adapun, proses penggelapan sertifikat tanah itu melibatkan seorang anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat.
"Sesuai keterangan tersangka sertifikat itu dijual ke orang Arab. Intinya kami tidak akan gentar dengan mafia tanah ini," pungkas Teddy.
(iws/dpw)