Polda NTB telah menetapkan bakal caleg dari Partai Hanura Lombok Barat, EI, sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah bersama komplotan mafia tanah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB juga telah memasukkan EI dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan EI merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol bersama empat tersangka lainnya berinisial MH, Y (perempuan), M dan Z.
"Jadi EI ini eksekutor dari MH yang merupakan pemain atau mafia tanah," kata Teddy via WhatsApp, Jumat (3/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Y dan M merupakan pasangan suami-istri sebagai orang yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah milik korban bernama Dary, warga Lombok Barat, dibantu oleh Z seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat.
Teddy mengatakan para pelaku diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020.
Padahal, kata Teddy, objek lahan tersebut telah dimiliki Daryl seluas 2 hektare di wilayah Senggigi Lombok Barat berdasarkan alas hak kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang telah dikantongi korban tahun 2005.
"Modusnya para pelaku untuk mengaburkan status tanah korban. Mereka membuat dokumen tersebut pada seorang notaris untuk mengubah status tanah milik tersebut," katanya.
Teddy mengatakan peran kelima tersangka tergolong unik. Tersangka Y dan M melalui pengacara berinisial H menggugat perdata korban Daryl termasuk MH di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan hakim memenangkan Y dan M atas tanah milik korban.
"Kami juga mendalami seorang saksi berinisial SB yang diduga kuat terlibat karena mengetahui peristiwa tersebut dan menjadi saksi transaksi saat melakukan perjanjian membuat dokumen palsu ini," katanya.
Kini, lanjut Teddy, kelima tersangka telah ditetapkan tersangka. Mereka kemudian masuk daftar DPO atau buronan polisi.
"Untuk EI dan MH sudah kita terbitkan surat DPO sejak tanggal 26 Oktober 2023 dan berkas sudah P21. Untuk Z, Y dan M belum P21. Jadi kelimanya belum ditahan," ujar Teddy.
Pun peran EI dalam kasus tersebut bekerja sama dengan MH untuk memuluskan penerbitan sertifikat hak milik yang dimenangkan oleh Y dan M selama mengajukan gugatan di PN Mataram.
"Jadi memang keduanya ini sering berkeliaran di BPN. Jadi dia yang membuat surat di BPN Lombok Barat dibantu oleh Z," katanya.
"Kami akan menuntaskan kasus yang berkaitan dengan mafia tanah di NTB, meskipun risikonya akan menghadapi praperadilan para pelaku," pungkas Teddy.
(dpw/hsa)