Dua bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi tersangka untuk dua kasus berbeda. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umami.
Rizal mengatakan bacaleg yang ditetapkan menjadi tersangka adalah EI dari Hanura dan MZ dari PKB. "EI dari (daerah pemilihan) dapil Kediri-Labuapi dan MZ dari dapil Gerung-Kuripan," katanya di kantornya, Kamis (2/11/2023).
Rizal menerangkan surat penetapan tersangka EI dan MZ didapatkannya pada Rabu (1/11/2023). Meski demikian, Bawaslu Lombok Barat akan mengonfirmasi hal tersebut ke Polres Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat penetapan tersangka EI yang diterima detikBali, politikus Hanura itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Kapolda NTB Nomor: B/35/XI/RES.1.9./2022/Ditreskrimum, tanggal 29 November 2022. Sedangkan surat penetapan tersangka MZ terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A4.7) Nomor B.61/VII/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 26 Juli 2023.
Rizal membeberkan EI menjadi tersangka atas dugaan penggelapan. Sedangkan MZ terseret korupsi dana desa 2015-2021.
Menurut Rizal, EI dan MZ belum gugur sebagai bacaleg. "Seusai aturan masih belum gugur," ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Lombok Barat Lalu Adi Prana Kendra membenarkan EI menjadi tersangka. Kader partainya itu terseret kasus penggelapan dokumen.
"Saya kaget karena ini sehari sebelum penetapan (daftar calon tetap) DCT," tutur Adi Prana.
Adi Prana segera melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hanura Nusa Tenggara Barat (NTB). "Kami serahkan ke ketua DPW dan ke KPU," paparnya.
(gsp/dpw)