Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Bambang Karyono buka suara soal dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Hanura dan PKB yang menjadi tersangka di kepolisian.
Menurut Bambang, kedua bacaleg insial EI dari Hanura dan MZ dari PKB dinyatakan sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan ditetapkan pada Jumat (3/11/2023) besok.
"Terhadap dua bacaleg yang menjadi tersangka kasus hukum itu bukan tugas KPU untuk mengurus itu. KPU hanya akan menyentuh persoalan itu ketika ada putusan pengadilan jika memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Bambang, Kamis (2/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU Lombok Barat tidak bisa mencoret kedua bacaleg dari DCT. Sebab, Bambang melanjutkan, kasus hukum yang menjerat kedua tersangka belum memiliki kekuatan hukum tetap atau terbukti melakukan tindak pidana.
"Jadi kasus ini sepenuhnya adalah urusan institusi lain. KPU nanti, jika ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan dari pengadilan baru bisa diambil tindakan," tegas Bambang.
Bambang menyebut jika EI dan MZ terbukti secara sah melakukan tindak pidana pun KPU tidak bisa mencoret keduanya.
"Misalnya ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka pada posisi itu surat suara sudah tercetak. Itu nanti kami akan bareng dengan surat edaran ke seluruh dapil bahwa keduanya dicabut pencalonannya," ujar Bambang.
Jika ada pemilih yang mencoblos kedua tersangka, maka suara aleg EI dan MZ secara otomatis akan masuk ke suara partai tempat keduanya dicalonkan.
"Jadi tidak akan dicoret walaupun sudah ada kekuatan hukum tetap besoknya. Nanti kami buat surat edaran. Contohnya calon ini dari partai ini, nomor ini dia dibatalkan sebagai calon. Tapi, di surat suara tidak akan berubah," katanya.
Bambang mengatakan total jumlah bacaleg yang akan ditetapkan pada Jumat sebanyak 656 orang dari semua partai. Dari 656 itu sudah memenuhi syarat dan tidak bisa diganti oleh partai tempat keduanya dicalonkan.
"Tidak ada waktu untuk dicoret. Kecuali hari ini putusan pengadilan itu ada (terbukti) itu bisa," tandas Bambang.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat Rizal Umami mengatakan kedua bacaleg yang ditetapkan menjadi tersangka kepolisian tersebut inisial EI dari Hanura dan MZ dari PKB. Keduanya berasal dari dapil (daerah pemilihan) berbeda.
"EI dari dapil Kediri-Labuapi dan MZ dari dapil Gerung-Kuripan," kata Rizal ditemui di kantornya, Kamis.
Menurut Rizal surat penetapan tersangka kedua Bacaleg tersebut didapatkan pada Rabu (1/11/2023). Kebenaran surat penetapan tersangka kedua Bacaleg EI dan MZ itu akan ditelusuri ke Polres Lombok Barat.
"Terhadap informasi yang kami dapatkan itu akan kami melakukan penelusuran untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait hal tersebut. Itu bertujuan menyampaikan imbauan atau perbaikan kepada KPU untuk mencermati penetapan DCT yang dilakukan besok pagi," kata Rizal.
(hsa/hsa)