Polisi menangkap tiga pria di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena memerkosa seorang remaja berusia 13 tahun. Salah satu pelaku bahkan berpura-pura menjadi polisi dan mengancam menangkap korban yang sedang berpacaran.
Tiga pria bejat yang ditangkap itu yakni Gregorius Goran Da Silva (41), Hilarius Laba Koban (41), dan Vinsansius Wai Hipir (53). Mereka memerkosa korban berinisial RSA secara bergilir pada Senin malam (16/10/2023) di belakang Bandara Wunopito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
"Gregorius Goran berperan sebagai polisi kemudian menangkap korban yang sedang berpacaran di TKP. Menakuti anak korban mengancam anak korban untuk menyerahkan uang Rp 4 juta. Kalau tidak, anak korban harus melayani mereka. Menyetubuhi anak korban," ujar Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung melalui keterangan pers kepada detikBali, Selasa siang (24/10/2023).
Belakangan diketahui, salah satu pelaku pemerkosaan adalah anggota Linmas dan dua lainnya adalah petani. Setelah mengancam korban, mereka langsung memerkosanya secara bergilir.
"(Mereka) membanting anak korban pada saat anak korban tidak mau untuk disetubuhi. Setelah itu menyetubuhi anak korban," ungkap AKBP Josephine.
Polisi langsung bergerak menangkap ketiganya setelah mendapat laporan. Mereka kini ditahan di Mapolres Lembata. Mereka terancam pasal berlapis terkait pemerkosaan dan perlidungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tandas Kapolres.
(dpw/dpw)