Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan telah menerima hasil autopsi jenazah N di ruang Instalasi Forensik RS Bhayangkara untuk mengungkap penyebab utama dia meninggal.
Sebelumnya, N ditemukan tewas setelah dianiaya ayah kandungnya, S (46), di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu sore (21/10/2023). N tewas dengan sejumlah luka di leher, dada, dan kepala.
Yogi menyebut N meninggal dunia akibat jeratan benda tumpul di leher. Hal ini membuat N kehabisan aliran oksigen ke organ paru-paru dan kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada luka memar benda tumpul di leher yang menyebabkan oksigen ke arah paru-paru dan kepala tersumbat," kata Yogi di RS Bhayangkara Mataram, Senin (23/10/2023).
Menurut Yogi, adanya luka lain di bagian tubuh N akan menunggu keterangan resmi dari dokter forensik RS Bhayangkara Mataram.
"Untuk hasil yang lain masih menunggu secara tertulis yang dikeluarkan oleh dokter forensik. Sementara, kami keluarkan penyebab kematian korban seperti itu," katanya.
Yogi mengaku sejauh ini kepolisian belum bisa membeberkan fakta adanya luka akibat dugaan pelecehan seksual sesuai hasil autopsi dokter yang memeriksa.
"Intinya ada kesesuaian penyebab kekerasan benda tumpul yang dilakukan tersangka menggunakan sajadah di leher korban. Perkembangan keseluruhan RS Bhayangkara akan melaporkan nanti," ujar Yogi.
Terkait pengakuan S yang menyebutkan korban meninggal dunia akibat terjatuh di kamar mandi itu pun dibantah polisi.
"Tidak ada kesesuaian. Yang pasti akan diungkap semuanya nanti saat rekonstruksi ya," katanya.
Sementara, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 d dan atau Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan sebelum S menghabisi nyawa anaknya sempat memandikan bersama adiknya.
"Korban N bersama adiknya pulang mandi. Tapi adik korban keluar duluan dari rumah pelaku," kata Yogi, Minggu sore (22/10/2023).
Saat pelaku memandikan korban N, beberapa tetangga korban mendengar seperti benda tumpul yang dibenturkan ke lantai dan tembok.
"Ya, dugaannya pelaku menjerat leher korban dengan menggunakan sajadah dan membenturkan korban ke tembok rumah hingga korban hilang kesadaran," kata Yogi.
(hsa/dpw)