Seorang pria di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa anak tirinya berinisial YJ (17). Pelaku dengan inisial SU (31) itu melancarkan aksi bejatnya di kamar rumahnya. SU dan YJ tinggal dalam satu rumah.
"Pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang. Korban sempat menolak, tapi pelaku menggendong paksa korban ke kamar miliknya," kata Kasi Humas Polres Ngada IPTU Sukandar, Rabu (27/9/2023).
SU kemudian melucuti pakaian YJ dan memerkosanya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengancam YJ dan membekap mulut gadis malang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengancam korban 'Kau jangan teriak-teriak. Kalau kau teriak kau malu sendiri', sambil membekap mulut korban," ungkap Sukandar.
Ia mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada 12 September 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. Kasus pemerkosaan itu terungkap ketika SU memukul korban pada 25 September 2023.
YJ yang mengalami luka di bagian bibir langsung melaporkan penganiayaan termasuk pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Ngada.
Sukandar mengatakan SU telah ditangkap pada 26 September 2023. Ia kini ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut. SU dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
(nor/nor)