Saerozi (64) mengungkapkan alasan melaporkan ibu kandungnya, Rakyah (84), beserta empat saudaranya atas tuduhan perusakan lahan. Warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mengaku sakit hati dan rugi puluhan juta.
"Jadi ada empat orang yang merusak. Itu saudara saya laki-laki semua. Ada Marzum, Muhlis, Muhazam, dan Zulkifli," kata Saerozi ditemui di rumahnya, Jumat (13/10/2023).
Dia mengaku awalnya tidak ingin melaporkan ibu kandungnya. Namun, hanya melaporkan empat saudaranya yang melakukan perusakan lahan yang diklaim milik Saerozi seluas 28 are. Setelah mendengar yang menyuruh adalah ibu kandungnya, Rakyah, Saerozi turut melaporkan Rakyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ibu juga dilaporkan? Saya laporkan. Memang itu kan terakhir. Pokoknya yang merusak saya laporkan. Yang dirusak itu ada bibit padi, pohon pisang, kelapa, dan pohon rambutan. Pokoknya tanaman di sawah. Saya alami kerugian Rp 20 juta. Tambah lagi ada Rp 30 juta," kata Saerozi.
Dia juga membantah soal tuduhan ingin menguasai warisan. Menurut Saerozi, lahan seluas 28 are yang menjadi sengketa itu sudah dibeli Saerozi dari almarhum bapaknya pada 1991. Tanah itu dibeli dari bapaknya seharga Rp 5 juta dengan satu buah motor.
"Ibu saya sudah bilang jangan ganggu lahan 28 are itu. 'Ini sudah dibayar oleh kakakmu bukan dengan uang saja. Dibayar dengan sepeda motor juga'. Tapi sekarang dia berubah," kata Saerozi.
Dia menyebut tanah seluas 28 are itu dibayar oleh Saerozi ke almarhum bapaknya untuk berangkat haji pada 1993.
"Jadi ada tiga bidang tanah saya. Bahkan tanah yang di luar itu juga dirusak tanamannya oleh empat saudara saya ini," katanya.
Saerozi pun kecewa selama puluhan tahun proses kepemilikan tanah seluas 28 are itu tidak ada masalah. Namun, dia heran ketika keempat saudara dan ibunya baru mempersoalkan status tanah tersebut awal Juni 2023.
"Dulu tidak ada masalah. Sekarang masalahnya tidak tahu. Mungkin mau direbut saudara saya. Mereka ukur tanah ini diam-diam. Terus apa artinya sertifikat yang memang sudah ada kuasa ini?" cecar Saerozi.
Dia melanjutkan, sudah pernah lima kali mediasi terkait kasus ini. Baik dari pihak keluarga sampai ke kantor desa. Lantaran tidak ada titik temu, akhirnya Saerozi melapor ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, Saerozi tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi. Dia menuding ibunya merusak lahannya. Laporan itu dibuat pada Selasa (12/9/2023). Saerozi menuding ibunya merusak lahan seluas 28 ribu meter persegi.
Sementara itu, Rakyah mengatakan lahan milik suaminya, Multazam--meninggal pada 1999--diklaim sepihak oleh anak sulungnya tersebut dengan membuat sertifikat tanpa sepersetujuan dia dan tujuh saudara kandung Saerozi.
"Dia (Saerozi) klaim tanah itu sudah dibayar ke almarhum suami saya," katanya di rumahnya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Rakyah, Saerozi melaporkan dirinya ke polisi lantaran perempuan berusia 84 tahun itu memasang sejumlah patok di tanah tersebut. "Padahal saya cuma pasang patok lahan dan tebang pohon rambutan," ungkapnya.
Rakyah dan tujuh anaknya sudah tiga kali menjalani mediasi dengan Saerozi. Namun buntu karena putranya itu berkukuh melanjutkan pelaporan jika tanah itu tidak dilepas oleh ibu dan tujuh saudaranya
(hsa/gsp)