700 Hektare Lahan Pemkot Kupang Belum Bersertifikat

Kupang

700 Hektare Lahan Pemkot Kupang Belum Bersertifikat

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 26 Sep 2023 15:37 WIB
Lahan tandus di Kupang, NTT.
Lahan tandus di Kupang, NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Lebih dari 700 hektare tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum bersertifikat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang kini tengah berupaya untuk menerbitkan sertifikat untuk aset pemerintah itu.

"Kalau milik Pemkot itu 700-an hektare," ujar Kepala BPN Kota Kupang Eksam Sodak, Selasa (26/9/2023).

Eksam mengatakan selain lahan milik Pemkot, juga terdapat 200 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT belum bersertifikat. Sehingga sedang diupayakan agar bisa disertifikasi secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami upayakan proses sertifikasinya sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat," jelasnya.

Eksam mencatat potensi luas lahan yang belum disertifikasi di Kota Kupang terdapat 125 ribu bidang. Sedangkan yang sudah disertifikasi terdapat 106 ribu lebih.

ADVERTISEMENT

"Ada 3,5 hektare yang sudah kami serahkan secara simbolis di Rumah Sakit Ben Mboi. Sisanya dalam upaya sertifikasi," paparnya.

Eksam menerangkan dari jumlah lahan yang belum disertifikasi akan diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

"Karena tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari. Karena itu kami imbau kepada masyarakat agar dengan adanya kemudahan yang sudah diterapkan oleh ATR/BPN Kota Kupang bisa langsung datang ke kantor," imbuhnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads