Seorang anak di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membakar rumah orang tuanya. Aksi nekat pria bernama Sergius Nanga alias Us (34) itu, dilakukan setelah bertengkar dengan ayahnya, Emanuel Kiku (54), soal rumah orang lain.
Kapolsek Golewa IPDA Joesteve Christian Fortuna menjelaskan pertengkaran mereka dipicu perbedaan pendapat terkait tiang teras rumah milik warga lain yang sedang mereka kerjakan. Us yang emosi karena usulnya ditolak ayahnya melampiaskannya dengan membakar rumah semi permanen milik ayahnya.
"Antara terduga (Us) dan korban bertengkar tentang tiang teras rumah dan dalam pertengkaran tersebut antara terduga dan korban tidak saling terima," jelas Joesteve, Jumat (22/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai bertengkar, Us kembali pulang ke rumahnya. Ia kemudian mendatangi rumah ayahnya dan membakarnya.
"Terduga mengambil daun kelapa kering yang berada di samping rumah dan terduga memasuki rumah pada bagian kamar dan menyalakan daun kelapa kering dengan menggunakan pemantik warga kuning miliknya dan membakar kelambu. Api merambat ke kasur sehingga menyebabkan api yang besar. Setelah api merambat ke seluruh badan rumah terduga keluar dari dalam rumah dan berdiri di depan rumah," jelas Joesteve.
"Adapun motif dari pembakaran rumah tersebut merupakan unsur sakit hati saja di mana korban tidak menerima usul saran pelaku saat bersama sama mengerjakan pekerjaan rumah di kampung Roda. Pelaku emosi dan sakit hati lalu membakar rumah milik ayah kandungnya sendiri hingga rata dengan tanah," lanjut dia.
Joesteve mengatakan pembakaran rumah itu terjadi pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. Us yang dilaporkan ke polisi oleh ayahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Us terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUH Pidana tentang Perbuatan Pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Polisi telah menyerahkan Us dan barang bukti (penyerahan tahap kedua) ke Kejaksaan Negeri Ngada setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
(dpw/dpw)