Seorang pria di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan. Pria berinisial KI (31) itu, memeras perempuan dengan mengancam menyebar video porno korbannya.
"Penangkapan tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Na'e, Rasanae Barat," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin Selasa (19/9/2023).
Jufrin mengungkapkan KI ditangkap setelah korban melapor ke polisi. Pria asal Kecamatan Asakota itu, ditangkap saat mengambil uang hasil memeras di ATM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jufrin menjelaskan, korban dan pelaku telah lama saling kenal. Namun keduanya terlibat hubungan dan sering berkomunikasi melalui telepon hingga saling menukar foto dan video porno.
"Awalnya terlapor (KI) dan pelapor saling menghubungi dan bertukar video porno dan foto," jelasnya.
Menurut Jufrin, dalam menjalankan aksinya KI selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Ketika tidak dipenuhi, maka dia akan menyebarkan video porno korban ke media sosial.
"Pelaku (KI) mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak memenuhi permintaannya. Korban merasa takut lalu mengirimkan uang permintaan pelaku," tuturnya.
Aksi pemerasan itu tak hanya sekali dilakukan KI. Namun sudah berulang kali hingga korban merasa resah dan melapor ke polisi.
(dpw/gsp)