Kasat Lantas Polres Sikka AKP Firamudin diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pedagang perempuan berinisial LM (45). F dituding memaksa LM untuk berhubungan badan di sebuah kebun yang berlokasi di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Kamis siang (14/9/2023).
"Di kebun itu ada satu rumah, pelaku sedang menggembala kudanya. Di situ (korban) dilecehkan, ditarik masuk, dipaksa berhubungan intim," kata Meridian Dado selaku kuasa hukum LM kepada detikBali, Senin (18/9/2023).
Meridian mengatakan LM sempat menolak ajakan Firamudin tersebut. Namun, Firamudin lantas mencium perempuan kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meridian mengeklaim ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Dugaan pelecehan seksual tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sikka.
"Tadi pagi, selaku kuasa hukum, saya bersama korban bersama suaminya dan saksi kunci melaporkan ke ruangan pengaduan Polres Sikka," imbuh Meridian.
Firamudin membantah tudingan LM. Ia menyebut tudingan yang ditujukan kepadanya itu sebagai fitnah.
"Saya difitnah. Bicara hal ini perlu pembuktian," ujar Firamudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin.
(iws/gsp)