Polres Sumbawa Barat Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi

Polres Sumbawa Barat Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan Pupuk Subsidi

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 15 Sep 2023 22:29 WIB
Polisi menggeledah mobil boks berisi pupuk subsidi yang hendak diselundupkan ke Lombok dari Sumbawa.
Foto: Penyelundupan pupuk subsidi dari Sumbawa yang hendak dikirim ke Lombok. (Istimewa)
Dompu -

Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni AL (43) dan AR (57), dalam kasus penyelundupan enam ton pupuk subsidi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kedua tersangka merupakan warga Sumbawa punya peran berbeda. Yakni, sebagai orang yang menyuruh dan pembeli.

"Ada dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka inisial AL dan AR," ungkap Kapolres KSB AKBP Yasmara Harahap, Jumat (15/9/2023).

Yasmara menjelaskan tersangka AL berperan sebagai orang yang menyuruh AR untuk mencari pupuk subsidi di Sumbawa. Lantas, AL membeli pupuk dari AR untuk dijual di Lombok. AR juga membeli dan mengumpulkan pupuk dari para kelompok tani di Sumbawa untuk dijual kepada AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka ini adalah sama-sama orang Sumbawa," ujarnya.

Yasmara mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

"Ancamannya (hukuman) di bawah lima tahun, jadi kami tidak melakukan penahanan," tutur AL.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggagalkan upaya penyeludupan enam ton pupuk bersubsidi di Sumbawa Barat. Rencananya, pupuk itu akan di kirim ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa, NTB.

Puluhan karung pupuk itu dikirim menggunakan satu unit mobil boks. Pengemudi truk ditahan ketika masuk ke dalam area kawasan Pelabuhan Poto Tano pada Senin (11/9/2023).




(hsa/gsp)

Hide Ads