Seorang pria berinisial A di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa narkoba jenis sabu. Pria yang berdomisili di Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Nagekeo, itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Nagekeo Iptu Antonius Umbu Njurumana mengatakan A ditangkap pada 11 Juli 2023 dengan mengamankan barang bukti sabu yang terbungkus plastik kecil.
"Hasil penggerebekan dari Satres Narkoba ditemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,025 gram," jelas Njurumana dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Njurumana mengatakan A telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada pada hari ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, dia akan menjalani persidangan.
A disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
(dpw/nor)