Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam empat tahun penjara. Pria berinisial PLB itu ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim) lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram pada Sabtu (22/7/2023).
"Dikenai sangkaan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polres Flotim IPDA Anwar Sanusi saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (12/9/2023).
Sanusi mengungkapkan PLB sempat menyembunyikan barang haram itu pada lipatan bajunya. Kini, PLB telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi menegaskan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. "Sudah naik ke penyidikan sudah kirim berkas tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk pihak kejaksaan," pungkasnya.
(iws/gsp)