Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana belum memutuskan sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) bernama Made Bagiyasa alias Bagik (42) yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, Bagik berpeluang untuk tidak dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengaku sudah mendapat salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Negara yang menghukum Bagik empat tahun penjara. Namun, untuk menentukan sanksi disiplin, pihaknya perlu mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk hasil tes urine Bagik yang negatif.
"Dalam kasus narkoba, jika hasil tes urine negatif, maka ada peluang untuk tidak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat)," ungkap Natalis dikonfirmasi detikBali, Senin (11/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Natalis melanjutkan, BKPSDM perlu meminta pertimbangan hukum dari Kejari Jembrana untuk mengetahui apakah kasus Bagik termasuk dalam kategori berencana atau tidak.
"Kami akan meminta pertimbangan hukum dari Kejari Jembrana, apakah kasus ini termasuk berencana atau tidak," ujar Natalis.
Diberitakan sebelumnya, Bagik ditangkap pada 29 Mei 2023 lalu di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Dari penangkapan itu, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,67 gram.
Bagik mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu. Sabu-sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannya.
Bagik divonis empat tahun penjara oleh PN Negara pada 23 Agustus 2023. Selain itu, ia juga dibebani membayar denda Rp 800 juta.
(hsa/dpw)