256 Jadi Korban Perdagangan Orang di NTT, 52 Tersangka

Kupang

256 Jadi Korban Perdagangan Orang di NTT, 52 Tersangka

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 31 Agu 2023 13:47 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Kupang -

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan sejak Januari hingga Agustus 2023, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT mencapai 256 orang. Pada proses penanganannya, kepolisian telah menetapkan 52 tersangka.

"Dalam kurun waktu delapan bulan ini, 256 orang menjadi korban TPPO. Sehingga dalam kaitannya, kita telah menetapkan 52 orang calo jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (31/8/2023).

Patar merinci, Polda NTT menetapkan 10 orang calo jadi tersangka di antaranya sembilan laki-laki dan satu orang perempuan. Namun satu orang laki-laki kabur saat pengungkapan kasus TPPO di Kabupaten Lembata. Sehingga masih dalam pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di Polres jajaran ada 42 orang tersangka di antaranya 32 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Sementara satu orang tersangka perempuan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi ada sembilan tersangka yang sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTT dan satu orang dalam penyelidikan karena kabur dan masih dikejar. Sedangkan di Polres jajarannya totalnya 42 tersangka," jelasnya.

Patar mengklaim ratusan korban TPPO sudah difasilitasi oleh Disnakertrans NTT dan kabupaten/kota untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

"Kami juga sudah menginformasikan ke setiap Polres dan Polsek untuk memantau para korban agar tidak lagi direkrut oleh para calo," katanya.

Patar menerangkan modus yang dilakukan dalam perekrutan TPPO yaitu para calo turun langsung ke pedesaan untuk mencari tenaga kerja yang ekonominya lemah dan langsung ditawari dengan imbalan gaji besar. Mereka kemudian menyebarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial.
Ada pula modus lain seperti kenalan atau kerabatnya yang sudah sukses bekerja di luar negeri, maka mereka menjadi perekrut dengan berbagai iming-iming gaji besar.

"Jadi berbagai modus operandi dilakukan oleh para perekrut dengan iming-iming gaji besar. Ini yang justru menambah banyaknya korban TPPO berangkat secara ilegal," ungkapnya.

Dalam pencegahan kasus TPPO, Polda NTT bersama Polres jajaran secara masif terus melakukan upaya membangun kesadaran melalui sosialisasi kepada masyarakat di pedesaan mengenai bahaya dan dampak dari TPPO.

"Karena masyarakat yang berada di Desa sangat rentan jadi korban TTPO. Untuk itu, kami terus membangun upaya pencegahan agar meminimalisir kejadian berulang," tandasnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads