Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyita 1.003 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari sejumlah warung, kafe, dan tempat hiburan lainnya di Kota Mataram. Penyitaan itu dilakukan untuk menciptakan kondisi Kota Mataram yang aman.
Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan penyitaan ribuan botol miras dilakukan sejak Rabu (23/8/2023) hingga Kamis (24/8/2023). Hasilnya, polisi menyita 1.003 botol miras golongan A, B, dan C dari berbagai merek yang dijual di sejumlah kafe tanpa mengantongi izin penjualan.
"Kami amankan 402 botol tuak, 114 botol brem, 89 botol arak bali, 43 botol anggur merah, 51 botol bir hitam, 175 botol bir putih, 82 botol vodka, dan 47 botol wiski," kata Mustofa, di Polresta Mataram, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustofa, razia miras di wilayah hukum Polresta Mataram akan terus berlanjut demi terciptanya stabilitas situasi saat Pemilu 2024. "Hampir semua kejahatan di Mataram biasanya diawali dengan minum miras," ungkapnya.
Mustofa menegaskan semua warung, kafe, dan tempat hiburan lainnya dilarang menjual miras tanpa izin. Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram, hingga tentara akan terus merazia tempat penjualan miras tanpa izin.
Warung dan kafe yang kedapatan tak memiliki izin jual miras, Mustofa melanjutkan, hanya dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan daerah (perda). Adapun, ribuan botol miras senilai ratusan juta itu akan dimusnahkan akhir pekan.
(gsp/gsp)