Mahasiswa bernama Yonasius Samatara (24) nekat mencuri tiga unit handphone (HP) di kos temannya. Aksi itu dilakukan Yonasius seusai futsal dan pesta minuman keras (miras).
"Diduga terlapor mengambil handphone masuk kamar tidak terkunci selanjutnya kabur," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/8/2023).
Mahasiswa asal Desa Momol, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menyatroni kos temannya bernama Fransiskus Severius Faber (24). Tempat kejadian perkara (TKP) beralamat di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII Nomor 26 Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yonasius awalnya selesai bermain futsal pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 22.00 Wita. Dia lantas berpesta miras di kos temannya di Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
Yonasiur berpesta miras hingga Senin dini hari (17/7/2023) sekitar pukul 02.30 Wita. Ia kemudian diantar pulang oleh temannya hingga di Pasar Kreneng, Kota Denpasar.
Yonasius lalu berjalan kaki dari Pasar Kreneng ke kos temannya tempat lokasi pencurian HP di Jalan Gadung Gang Merta Nadi XIII Nomor 26, Kota Denpasar. Ia lalu membuka pintu kamar kos temannya yang tidak terkunci.
Saat membuka pintu kamar kos itu, Yonasius melihat temannya sedang tertidur. Ia kemudian mendapati ada tiga HP di dalam kamar dan langsung diambil untuk dibawa pulang ke kosnya di Jalan Seroja, Kota Denpasar.
Adapun tiga buah HP yang dicuri yakni Oppo A16 hitam, Oppo A76 biru, dan Realme 8 hitam silver. Akibat pencurian itu, korban Fransiskus Severius Faber mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Fransiskus Severius Faber kemudian melaporkan kehilangan tiga HP tersebut ke Polsek Denpasar Timur, Kamis (19/7/2023) sekitar pukul 12.15 Wita.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa asal Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu. Yonasius kemudian dapat ditangkap pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Tim mendapatkan info yang diduga pelaku pencurian HP TKP Jalan Gadung berada di seputaran Jalan Seroja Gang Nindya Indah Denpasar Utara. Tim langsung mengarah sesuai info dan memang benar diduga pelaku sedang duduk-duduk di kosnya," jelas Sukadi.
Yonasius kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hsa/dpw)