Pria di Ende Aniaya Pasangan Kumpul Kebonya hingga Tewas gegara Cemburu

Pria di Ende Aniaya Pasangan Kumpul Kebonya hingga Tewas gegara Cemburu

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 12 Agu 2023 10:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa).
Foto: Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman (duduk) memperlihatkan PN alias Nus (40) tersangka pembunuhan pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero. (Istimewa).
Ende - PN alias Nus (40), seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menganiaya pasangan kumpul kebonya, VM alias Vero (29), hingga tewas. Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Dusun Tiwudhea, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende. Nus menganiaya Vero secara membabi buta karena cemburu.

Nus telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. "Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menjelaskan motif Nus menganiaya Vero hingga tewas, Sabtu (12/8/2023).

Yance menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum penganiayaan itu Nus meneguk minuman keras (miras) bersama empat temannya pada 8 Agustus 2023 pukul 15.00 sampai 17.00 Wita.

Setelah pesta miras, Nus pergi lagi menghadiri sebuah pesta hingga dini hari keesokannya. Sepulang pesta itulah Nus menganiaya Vero di kamar. Selain dengan tangan kosong, Nus juga memukul Vero menggunakan kayu gamal.

"Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari 9 Agustus 2023 tersangka kembali ke rumah (dari tempat pesta) dan membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekujur tubuh korban," beber Yance.

"Tersangka kembali melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu gamal yang panjangnya sekitar satu meter di sekujur tubuh korban berkali-kali," sambungya.

Penganiayaan itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Vero tewas di kamar, belum sempat dilarikan ke rumah sakit. "Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga di seputaran rumah tersangka," ujar Yance.

Ia mengatakan Nus sempat melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di persembunyian di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur pada Jumat (11/8/2023). Nus dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Nus dan Vero sudah lama tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan. Mereka bahkan memiliki tiga anak. Namun, dua anak sudah meninggal dunia.


(hsa/hsa)

Hide Ads