Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Pria di Flores Timur

Flores Timur

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Pria di Flores Timur

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 08 Agu 2023 14:12 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Edi Wahyono
Flores Timur - Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menetapkan delapan tersangka terkait penganiayaan terhadap Damianus Mado. Pria berusia 25 tahun itu tewas dianiaya di Desa Kluking Nuking, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (1/8/2023).

"Kemarin, Senin (7/8/2023), penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu," ujar Kapolres Flores Timur AKPB I Nyoman Putra Sandita kepada detikBali, Selasa (8/8/2023). Polisi juga telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Sandita menerangkan delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Damianus tewas diamuk massa karena kepergok mencuri telepon genggam milik warga setempat. Kaki dan tangan pria yang diduga penyandang disabilitas itu diikat lalu ia dipukuli oleh sekitar 30 orang hingga mengalami luka memar pada wajah kiri, tangan kanan, lecet di perut, dada, hingga punggung.

Damianus kemudian diamankan oleh Kepala Desa Kluking Nuking dan dibawa ke Puskesmas Waiwadan. Namun, nyawanya tidak tertolong.


(gsp/hsa)

Hide Ads