"Kemarin, Senin (7/8/2023), penyidik Polres Flores Timur telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu," ujar Kapolres Flores Timur AKPB I Nyoman Putra Sandita kepada detikBali, Selasa (8/8/2023). Polisi juga telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Sandita menerangkan delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Baca juga: Kepergok Curi HP, Pemuda Tewas Dihajar Massa |
Damianus tewas diamuk massa karena kepergok mencuri telepon genggam milik warga setempat. Kaki dan tangan pria yang diduga penyandang disabilitas itu diikat lalu ia dipukuli oleh sekitar 30 orang hingga mengalami luka memar pada wajah kiri, tangan kanan, lecet di perut, dada, hingga punggung.
Damianus kemudian diamankan oleh Kepala Desa Kluking Nuking dan dibawa ke Puskesmas Waiwadan. Namun, nyawanya tidak tertolong.
(gsp/hsa)