Tok! DPRD Sepakati Tiga Nama Usulan Penjabat Gubernur NTB

Tok! DPRD Sepakati Tiga Nama Usulan Penjabat Gubernur NTB

Helmy Akbar - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 17:15 WIB
Pimpinan DPRD NTB saat memimpin sidang paripurna beberapa waktu yang lalu.
Foto: Pimpinan DPRD NTB saat memimpin sidang paripurna beberapa waktu yang lalu. (Helmy Akbar/detikBali)
Mataram -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memutuskan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur.

Keputusan itu dihasilkan seusai rapat antara pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD NTB pada Kamis siang (3/7/2023) di kantor DPRD NTB.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD NTB melakukan rapat di ruangan fraksi masing-masing pada Kamis pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari enam usulan nama yang telah masuk ke DPRD NTB, diputuskan tiga nama dengan urutan sebagai berikut:

1. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD Lalu Niqman Zahir
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali
3. Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi

ADVERTISEMENT

Adapun tiga nama lain yang tersingkir di antaranya:

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Nurdin Ibrahim
2. Direktur Jenderal SDPPI-Kemenkominfo Ismail
3. Rektor UIN Mataram Masnun Tahir

Ketua Fraksi Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto yang ditemui seusai rapat mengaku telah memutuskan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DPRD NTB ke Kemendagri.

Diakui Sudirsah, rapat tersebut berlangsung alot. "Kami baru selesai rapat antara ketua fraksi bersama pimpinan. Alot sekali. Tapi tiga nama itu sudah menjadi putusan pimpinan DPRD NTB. Sudah clear ya. Usulan pertama ada Pak Nikman, kedua Pak Nizar, dan ketiga Pak Sekda," katanya.

Sudirsah mengaku sudah tidak ada lagi ruang perubahan tiga nama usulan tersebut. Nantinya, DPRD NTB bakal mengirim tiga nama tersebut kepada Kemendagri pada Senin (7/8/2023), sebelum masa akhir tenggat waktu pengusulan pada 9 Agustus 2023.

"Tidak ada (perubahan) lagi, tinggal dibawa ke Mendagri hari Senin nanti," jelasnya.

Sudirsah mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan yang telah diambil DPRD NTB atas dasar sejumlah pertimbangan yang ada.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan petahana Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023. Setelahnya, akan ada penjabat gubernur yang akan menakhodai NTB hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada di 2024.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads