Lalu Niqman menghormati keputusan DPRD NTB yang mengusulkan dirinya sebagai salah satu calon Pj Gubernur. "Saya tentu sangat menghargai dan menghormati apapun keputusan yang diambil oleh DPRD," kata Niqman saat dihubungi detikBali, Kamis (3/8/2023).
Menurut Niqman, keputusan tersebut juga merupakan bentuk kepercayaan masyarakat NTB terhadap dirinya. "Tentu saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kepercayaan," imbuhnya.
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi setali tiga uang. Ia bersyukur menjadi salah satu yang diusulkan sebagai Pj Gubernur NTB. "Alhamdulillah," kata Gita singkat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar Ali belum berkomentar terkait namanya yang turut diusulkan sebagai Pj Gubernur NTB.
Singkirkan Tiga Nama Lainnya
Sebelum mengerucut pada tiga nama tersebut, DPRD NTB menerima sejumlah nama yang dipertimbangkan menjadi Pj Gubernur NTB. Adapun tiga nama lain yang tersingkir, di antaranya Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pada Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Nurdin Ibrahim, Direktur Jenderal SDPPI-Kemenkominfo Ismail, dan Rektor UIN Mataram Masnun Tahir
Ketua Fraksi Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto mengungkapkan rapat penentuan tiga nama calon Pj Gubernur NTB tersebut berlangsung alot. "Alot sekali. Tapi tiga nama itu sudah menjadi putusan pimpinan DPRD NTB," katanya, Kamis (4/8/2023).
Menurut Sudirsah, tiga nama yang diusulkan DPRD NTB sudah final. Ia menegaskan Dewan NTB bakal mengirim tiga nama tersebut kepada Kemendagri pada Senin (7/8/2023), "Tidak ada (perubahan) lagi, tinggal dibawa ke Mendagri hari Senin nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah akan berakhir pada 19 September 2023. Nantinya, DPRD NTB bakal mengirim tiga nama tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masa akhir tenggat waktu pengusulan pada 9 Agustus 2023. Setelah itu, akan diputuskan satu nama sebagai PJ Gubernur untuk menakhodai NTB hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur definitif hasil Pilkada 2024.
Pj Gubernur Ditentukan Presiden
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Ratusan kepala daerah tersebut, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Menurut John Wempi, Kemendagri akan menyerahkan daftar usulan calon penjabat (Pj) kepala daerah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, penentuan Pj kepala daerah akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. "Keputusannya ada di Pak Presiden, bukan Bapak Menteri Dalam Negeri atau Kementerian Dalam Negeri," kata John Wempi di The Trans Resort Bali, Kuta, Badung, Kamis (3/8/2023).
Kendati demikian, John Wempi menegaskan nama-nama calon Pj kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD akan tetap diakomodasi oleh Kemendagri sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi. "Nanti dilakukan TPA (Tim Penilai Akhir) untuk memutuskan siapa yang paling layak untuk bisa ada dalam posisi pemerintahan dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2024," tandasnya.
(iws/gsp)